Sukses

Begini Alur Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak

Proses pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak dapat dilalui dengan beberapa tahapan.

Liputan6.com, Jakarta - Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 dimulai dengan kebijakan reinventing policy atau penghapusan sanksi administrasi pajak bagi para Wajib Pajak yang memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2009-2013. Ingin tahu syarat dan cara pengajuan pembebasan sanksi ini, simak ulasannya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan yang diterima Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (27/5/2015), proses pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat dilalui dengan beberapa tahapan.

Ini pertama dimulai dari pembetulan SPT dari wajib pajak (WP) ke Ditjen Pajak. Cara kedua, Surat Tagihan Pajak (STP) dari Ditjen Pajak ke WP.

Langkah ketiga, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan diakhiri dengan penerbitan SK penghapusan sanksi administrasi dari Ditjen Pajak ke Wajib Pajak.
Adapun jenis SPT yang dapat dilaporkan dan dibetulkan, yakni:

1. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2014 dan sebelumnya

2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2014 dan sebelumnya

3. SPT Masa PPh Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya

4. SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya

5. SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya

Lalu bagaimana pengajuan permohonan penghapusan sanksi administrasi itu?.

Data Ditjen Pajak menerangkan, pada awalnya WP diminta membuat surat permohonan atas penghapusan sanksi administrasi ke Dirjen Pajak. Pengajuannya dapat disodorkan maksimal dua kali dan permohonan kedua hanya dapat diajukan setelah surat keputusan (S) atas permohonan pertama dilayangkan.

Persyaratannya, mencakup 1 permohonan untuk 1 STP, tertulis dalam bahasa Indonesia, ditandatangani WP (tidak dapat dikuasakan), lalu disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

WP juga harus melampirkan beberapa dokumen untuk disertakan bersama persyaratan, yakni :

1. Surat pernyataan yang ditandatangani WP di atas meterai Rp 6.000,- dan tidak dapat dikuasakan

2. Fotokopi SPT atau SPT pembetulan atau print-out SPT atau SPT pembetulan berbentuk dokumen elektronik

3. Fotokopi SSP atau sarana administrasi lain sebagai bukti pelunasan kurang bayar dalam SPT atau SPT pembetulan

4. Fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat sebagai bukti penerimaan penyampaian SPT atau SPT pembetulan

5. Fotokopi STP

Adapun ketentuan permohonan, antara lain :

Penghapusan sanksi administrasi diberikan dengan ketentuan:

1. Sanksi Administrasi dalam STP belum dibayar oleh WP

2. Sanksi Administrasi dalam STP sudah dibayar sebagian WP

Dalam hal sanksi administrasi dalam STP telah diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak, yang dilakukan melalui potongan SPM dan/atau transfer pembayaran, sanksi administrasi dalam STP dianggap belum dibayar WP.

Bagaimana untuk mengajukan permohonan kembali :

1. Terhadap permohonan WP yang tidak memenuhi persyaratan dan dokumen yang harus dilampirkan (Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 4 ayat(3)), WP dapat mengajukan permohonan kembali

2. Terhadap permohonan WP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 ayat (4), WP tidak dapat mengajukan permohonan kembali

Terbit SK Penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan apabila:

a. Sanksi administrasi yang tercantum dalam STP belum dibayar WP

b. Jumlah sanksi administrasi yang dihapuskan adalah sebesar jumlah sanksi administrasi dalam STP

Selanjutnya SK Pengurangan Sanksi Administrasi akan terbit, apabila:

a. Sanksi administrasi yang tercantum dalam STP sudah dibayar sebagian oleh WP
b. Jumlah sanksi administrasi yang dikurangkan adalah sebesar sisa sanksi administrasi yang belum dibayar.

Status tindakan penagihan pajak, dalam hal WP mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi, tindakan penagihan pajak atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan.(Fik/Nrm)

Video Terkini