Sukses

Penghasilan Tak Kena Pajak Naik Jadi Rp 36 Juta pada 2015

Kenaikan batasan penghasilan tidak kena pajak ini untuk mendongkrak konsumsi domestik.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menyesuaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 24 juta setahun menjadi Rp 36 juta per tahun. Upaya ini diyakini tidak akan menyusutkan penerimaan pajak terlalu besar karena tujuannya meningkatkan daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah akan membahas usulan kenaikan batas PTKP ini kepada Komisi XI DPR dalam agenda rapat kerja berikutnya. Karena surat usulan baru dilayangkan per hari ini kepada pimpinan Komisi XI DPR.

"Tapi berlakunya untuk tahun pajak ini, dan efeknya baru akan terasa pada tahun depan. Berlaku surut," ujar dia usai menghadiri Raker Risiko Fiskal dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Ia mengatakan, dengan kenaikan batasan PTKP 50 persen maka akan mendongkrak konsumsi domestik. Pemerintah memang tengah menggenjot konsumsi domestik untuk memacu pertumbuhan ekonomi di luar ekspor yang tengah lesu.

Sementara Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemeneku, Suahasil Nazara menambahkan, potensi penerimaan pajak turun sangat kecil. Hal terpenting adalah meningkatkan pendapatan masyarakat.

"Potensi lost-nya menurut saya tidak begitu banyak. Tapi ini baik supaya masyarakat punya pendapatan yang lebih besar, jadi bisa spending. Upah minimum juga sudah naik," tegas Suahasil.

Penghasilan tidak kena pajak  (PTKP) ini merupakan besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi jumlahnya di bawah PTKP tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25/29.

Apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek PPh pasal 21, maka penghasilan itu tidak akan dilakukan pemotongan PPh pasal 21.

Adapun PTKP untuk tahun pajak 2014 dan 2013 antara lain:

1. Rp 24,30 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi.

2. Rp 2,025 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin.

3. Rp 24,30 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.

4. Rp 2,025 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga. (Fik/Ahm)