Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk kendaraan yang melewati jalan tol.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Sigit Priadi Pramudito mengaku, jalan tol merupakan salah satu objek jasa yang bisa dikenakan PPN, sesuai dengan Undang-undang (UU) PPN.
"Pajak jalan tol itu sebenarnya terlambat (diterapkan). Kalau saya tidak terapkan itu saya salah karena jalan tol itu tidak bebas PPN. Menurut UU, itu harusnya kena," katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, ditulis Kamis (28/5/2015).
Sigit menuturkan, rencananya pengenaan pajak tersebut akan dilakukan berbarengan dengan kenaikan tarif jalan tol. "Paling awal diterapkan di Makassar pada September," kata dia.
Dia juga menyebutkan tidak semua pengguna tol dikenai pajak. Ditjen Pajak akan segera menerbitkan aturan yang membebaskan pengenaan PPN untuk kendaraan angkutan logistik. Peraturan ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Pembebasan pungutan pajak bagi angkutan logistik supaya tidak menimbulkan inflasi mengingat perusahaan jalan tol akan menaikkan tarif sejumlah ruas tol tahun ini.
"Truk logistik kalau dikenai pajak dikhawatirkan itu akan bikin barang-barang naik," tutur dia. (Ndw/Igw)
RI Telat Tarik Pajak dari Pengguna Jalan Tol
Ditjen Pajak berencana mengenakan PPN 10% untuk kendaraan yang melewati jalan tol.
Advertisement