Sukses

Gaji Rp 3 Juta/Bulan Bebas Pajak, Ini Komentar Buruh

Pemerintah berencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 24 juta setahun menjadi Rp 36 juta per tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 24 juta setahun menjadi Rp 36 juta per tahun. Itu berarti pegawai dengan gaji Rp 3 juta per bulan tidak lagi dikenakan pajak.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai besaran tersebut kurang signifikan. Seharusnya besaran PTKP berada pada angka Rp 5 juta per bulan. Hal itu menimbang proyeksi kenaikan upah lima tahun mendatang serta kenaikan gaji di kota-kota industri yang bakal naik di atas Rp 3 juta pada 2016.

"Bayangan saya, moderat angka PTKP di Rp 5 juta dengan alasan proyeksi kenaikan 5 tahun. Gaji Rp 3 juta di Jabodetabek tidak artinya," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Apalagi, lanjut dia kepastian terhadap PTKP tak mungkin direalisasikan dalam waktu dekat. "Paling berlaku akhir tahun, nggak mungkin sekarang," tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya menilai langkah pemerintah untuk menaikan PTKP menjadi Rp 3 juta tidak terlalu berpengaruh. Karena dengan kenaikan upah di awal tahun membuat akhirnya penghasilan buruh terkena pajak.

"Sebenarnya tidak signifikan 2016  tetap kena pajak. Daya beli buruh meningkat. Tapi di atas Rp 5 jutaan agak terbantu karena penerima upah, bisa dialokasikan barang-barang," ujarnya.

Namun demikian, pihaknya memberi apreasi atas rencana pemerintah untuk meningkatkan daya beli buruh. Dia berpesan langkah tersebut direalisasikan tak sekedar pencitraan untuk menarik simpati buruh.

"Tentu merespon baik rencana pemerintah menaikan PTKP, tapi dengan PTKP jangan hanya sekadar pencitraan saja," tandas dia. (Amd/Ndw)

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • PTKP