Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan menyatakan draf Peraturan Pemerintah (PP) gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrinandi. Namun proses pencairan gaji ke-13 tersebut masih harus menunggu persetujuan Sekretaris Negara (Setneg).
"(Draf PP) sudah ditandatangani Pak Menteri (MenPAN-RB). Tapi masih harus ke Setneg lagi. Tunggu proses dokumennya selesai," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (27/5/2015).
Direktorat Jenderal Perbendaharaan memastikan pembayaran gaji ke-13 dan rapelan kenaikan gaji para pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 6 persen dilakukan pada awal Juli 2015. Anggaran negara yang dihabiskan untuk fasilitas ini mencapai Rp 8,3 triliun.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengungkapkan, Kementerian Pendayagunaan Negara dan Aparatur Negara (PAN RB) serta Kementerian Hukum dan HAM sedang merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) gaji ke-13.
"Mudah-mudahan itu (gaji ke-13 dan rapelan) dibayarkan pada awal Juli 2015," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com.
Sebagai Unit Eselon I Kemenkeu yang bertugas membayarkan gaji ke-13 dan rapelan gaji PNS setelah PP terbit, Marwanto mengaku, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 sekira Rp 6,5 triliun.
"Sedangkan untuk rapelan digunakan untuk membayar selisih antara gaji pokok baru dan gaji lama. Besarannya tergantung pada waktu pemberlakuan gaji pokok baru. Bila Januari-Juni 2015, maka diperkirakan butuh anggaran sekira Rp 1,8 triliun," jelas dia.
Baca Juga
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyindir MenPAN-RB yang masih menahan draft PP pembayaran gaji ke-13. "Masih tertahan di Menpan RB," tegasnya. (Fik/Ndw)
Advertisement