Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyelesaikan aturan tentang pemungutan dana dari produsen Bahan Bakar Nabati (BBN) biodiesel untuk meningkatkan pencampuran biodiesel 15 persen pada Bahan Bakar Minyak (BBM).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulayana mengatakan, aturan pungutan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015  tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
"Kemarin tanggal 27 Mei saya baru dapat lembar negara mengenai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang nomornya berurutan yaitu 104 untuk Peraturan Presiden dan nomor 105 untuk PP," kata Rida, di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Rida mengungkapkan, setelah PP dan Perpres tersebut terbit maka Kementerian ESDM akan membuat aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel. "Setelah terbit ada Permen HIP biodiesel," ungkapnya.
Namun, sebelum Peraturan Menteri diterbitkan, Rida melanjutkan, harus dibentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang mengatur pungutan dana dari pengusaha kelapa sawit yang memproduksi biodiesel.
"Apakah sudah ada Permen bisa jalan? Belum, karena harus ada BLU pengolaan ini. Selama harga di bawah trace hold, di bawah itu dipungut sesuai dengan Undang-Undang yaitu US$ 50 per ton atau US$ 30 per ton untuk turunannya," jelas Rida.
Menurut Rida, BLU akan berisi pemerintah dan swasta, dana hasil pungutan BLU diserahkan ke Kementerian Keuangan. "Pungutan atau dana itu dikelola yang beraviliasi ke kementerian Keuangan, di situ ada pimpinan dan dewan pengawas," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Pemerintah Rampungkan Aturan Pungutan Dana Produsen Biodiesel
Setelah PP dan Perpres tersebut terbit maka Kementerian ESDM akan membuat aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri.
Advertisement