Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) Sigit Priadi Pramudito mengatakan, rencana kenaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak akan bersama dengan adanya pengembalian kelebihan pajak atau restitusi.
Sigit mengatakan, jika diterapkan nanti, penyesuaian ini baru berlaku setelah wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak.
"Nanti SPT masuk, baru diperhitungkan. Mereka bisa memperhitungkan PPh25. Tapi kami belum sampai kesana. Mereka bisa sesuaikan. Tidak direstitusi," ujar Sigit di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Advertisement
Dia menjelaskan, alasan pemerintah menaikkan PTKP dari Rp 24 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan karena dengan gaji sebesar itu, masyarakat terutama di wilayah perkotaan sudah kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kasihan, ini saja mereka kadang sudah tidak ada untung bayar pajak. Dengan 3 juta sebulan biaya hidup mereka sudah habis, apalagi kalau disuruh bayar pajak. Makanya kita naikan," kata Sigit.
Perhitungan kenaikan tersebut, lanjut Sigit berdasarkan upah minimum regional (UMR) dan kebutuhan masyarakat. "Kita hitung berdasarkan kebutuhan hidup, berdasarkan UMR. Itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan membahas usulan kenaikan batas PTKP ini kepada Komisi XI DPR. Bambang menuturkan, kenaikan batasan PTKP ini akan mendongkrak konsumsi domestik untuk memacu pertumbuhan ekonomi di luar ekspor yang tengah lesu.
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) ini merupakan besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi jumlahnya di bawah PTKP tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25/29.
Apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek PPh pasal 21, maka penghasilan itu tidak akan dilakukan pemotongan PPh pasal 21.
Adapun PTKP untuk tahun pajak 2014 dan 2013 antara lain:
1. Rp 24,30 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi.
2. Rp 2,025 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
3. Rp 24,30 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.
4. Rp 2,025 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
(Dny/Ahm)