Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melonggarkan ketentuan uang muka kredit pembelian rumah atau Loan to Value (LTV). Ekonom PT Mandiri Sekuritas, Andry Asmoro mengatakan, dengan kebijakan tersebut akan memberi efek positif kepada sektor di luar perbankan.
"Pak Muliaman bilang ada 100 lebih sektor turunan. Kami petakan beberapa sektor. Jadinya dibagi empat," kata dia di Jakarta, Kamis (28/5/2015). Andry menuturkan, efek tersebut memang tidak bisa langsung dirasakan.
Dia merinci empat kelompok tersebut yaitu pertama kontraktor, pengembang, jasa alat konstruksi.Kedua meliputi produsen dan distributor besi, baja, semen, keramik dan lain sebagainya. Kelompok ketiga seperti broker dan notaris. Kelompok selanjutnya seperti jasa pendukung properti, seperti properti kayu dan besi.
Dia mengatakan, sektor-sektor tersebut nantinya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi namun tidak besar. Lebih lanjut dia menuturkan, pada kuartal II 2015, pertumbuhan ekonomi hanya sekitar 4,7 persen. "Kami view 4,7 persen hingga 4,8 persen, jadi pertumbuhan dari sisi government spending belum maksimal," tandas dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengungkapkan bahwa OJK berencana untuk melonggarkan aturan uang muka atau LTV. Dengan kebijakan itu diharapkan daya beli masyarakat akan meningkat.
"‎Yang jelas akan lebih longgar dari yang kemarin, itu saja sudah bagus, tinggal diumumkan saja," kata Muliaman.
Sebelumnya aturan DP rumah untuk non subsidi dipatok sebesar 30 persen dari total harga rumah. Namun untuk revisi kali ini Muliaman masih belum mengungkapkan berapa besaran revisi yang dilakukan. "Kalau 10 persen kekecilan, yang jelas pokoknya lebih longgar dari kemarin," tegas dia.
Sementara, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Maryono menyambut positif‎ rencana pelonggaran DP rumah tersebut.
Maryono menuturkan, selama ini dengan setiap pembelian rumah harus DP sebesar 30 persen, banyak masyarakat menengah yang tidak mampu memenuhi persayaratannya. Namun sebenarnya masyarakat tersebut mampu untuk melakukan angsuran.
"Kalau kita berharap bisa diturunkan sekitar 10 persen hingga 20 persen, itu akan bisa membantu," jelas Maryono.
Rencananya revisi aturan down payment pembelian rumah ini akan diumumkan pada akhir bulan ini untuk kemudian dapat diterapkan mulai Juni 2015. (Amd/Gdn)
Sektor Ini Sumringah dengan Kebijakan Penurunan Uang Muka
Aturan DP rumah untuk non subsidi dipatok sebesar 30 persen dari total harga rumah.
Advertisement