Sukses

Hore! Gaji PNS Bakal Naik Lagi

Kenaikan ini berada dalam satu paket dengan usulan pencairan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri yang rencana dibayarkan pada Juli 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara berkala setiap tahun sebesar 4 persen. Usulan kenaikan ini berada dalam satu paket dengan usulan pencairan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri yang rencana dibayarkan pada Juli 2015.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan kenaikan ini merupakan permintaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang langsung ditindaklanjuti oleh dirinya dengan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

"Dalam usulan kenaikan 4 persen, itu atas permintaan Pak Presiden. Kenaikan gaji ini, secara adminstrasi sudah kami selesiakan dan sedang dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan," ujarnya di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Dia menjelaskan, alasan pemerintah melakukan kenaikan ini karena berdasarkan Undang-Undang dan peraturan pemerintah memang memungkinkan adanya penyesuaian gaji tersebut berdasarkan pada laju inflasi.

"Infalsi kita kan tidak terlalu tinggi, sekitar 4 persen, jadi kenaikan berkala juga 4 persen," katanya.

Besaran kenaikan gaji yang diterima oleh masing-masing PNS, lanjut Yuddy, dihitung dari gaji pokoknya tiap bulan. Namun, mengenai anggaran yang disiapkan oleh pemerintah nyusul adanya kenaikan ini, dia mengaku belum bisa memastikan.

"Kalau kenaikan 4 persen itu dihitung dari gaji pokoknya. Semua naik rata-rata. Tapi kenaikan anggaran pemerintah tiap bulan bisa sampai ratusan miliar rupiah. Kalau dalam satu tahun bisa sampai triliunan. Persisnya belum dihitung," lanjutnya.

Yuddy menargetkan, kenaikan gaji ini sudah bisa dirasakan oleh para aparatur negara tersebut pada Juni 2015, setelah dikeluarkanya payung hukum dari pemerintah.

"Bulan Juni naik 4 persen, paling telat Juli. Tapi kalau di kami sudah selesai. Prosesnya nanti di Kementerian Keuangan juga proses pencairan.
Payung hukum ada Peraturan Pemerintah (PP), ada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu)," tandasnya. (Dny/Ndw)

Video Terkini