Sukses

RI Selidiki Dugaan Dumping Produk Baja 3 Negara

Penyelidikan sunset review pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2012.

Liputan6.com, Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyelidiki dugaan dumping produk hot rolled plat (HRP) dari tiga negara yakni China, Singapura, dan Ukraina.

"Tiga negara itu diduga melakukan kegiatan dumping," kata Ketua KADI Ernawati dalam keterangannya, di Jakarta Senin (1/6/2015).

Penyelidikan sunset review pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) produk HRP dilakukan untuk melihat apakah masih terjadi dumping dan masih terjadi kerugian pada industri di dalam negeri.

Ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2012 terhadap barang impor hot rolled plate (HRP) dengan nomor pos tarif 7208.51.00.00 dan 7208.52.00.00.

Tindakan antidumping ini diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Penyelidikan yang dimulai pada 22 Mei 2015 itu dilakukan atas permohonan PT Gunung Rajapaksi, PT Gunawan Dianjaya Steel, dan PT Jaya Pari Steel.

Ernawati menegaskan penyelidikan bertujuan untuk melakukan analisis kemungkinan masih terjadinya dumping dan terjadinya kerugian. "Kita selidiki serius untuk mengindari terjadi kerugian," ujar Ernawati.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total volume impor produk HRP pada 2012 sebesar 711.596 ton. Lalu mengalami penurunan pada 2013 menjadi 617.114 ton dan pada 2014 menjadi 357.373 ton.

Secara kumulatif, volume impor negara yang dikenakan BMAD tiga negara yakni China, Singapura, dan Ukraina pada 2012 sebesar 420.971 ton, kemudian menurun menjadi 358.192 ton pada 2013 dan menjadi 256.179 ton pada 2014.

Sedangkan, impor terbesar dari negara yang dikenakan BMAD pada 2012 yaitu berasal dari Singapura sebesar 175.774 ton. Pada 2013 impor terbesar datang dari Ukraina sebesar 197.408 ton dan pada 2014 juga berasal dari Ukraina sebesar 106.074 ton.

Berdasarkan analisis KADI, sebelum pengenaan BMAD pada 2009-2011 volume impor negara dumping menunjukan tren sebesar 59 persen. "Sedangkan sesudah pengenaan BMAD pada ahun 2012-2014 mengalami tren penurunan hingga menjadi negatif 22 persen,” jelas Ernawati.

Meski demikian, secara kumulatif pada 2014 ketiga negara tersebut memiliki pangsa sebesar 72 persen dari total impor HRP.

Terkait penyelidikan ini, Ernawati menyampaikan semua pihak yang berkepentingan dan ingin terlibat dalam penyelidikan, diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, informasi yang terkait dengan penyelidikan, dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing) secara tertulis kepada KADI.

“KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman,” tegas dia. (Nrm/Igw)