Sukses

PNS Boleh Rapat di Hotel Dongkrak Tingkat Hunian Kamar

Tingkat hunian hotel pada 27 provinsi di Indonesia hanya terisi separuh atau rata-rata 51,28 persen di April 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang pada 27 provinsi di Indonesia hanya terisi separuh atau rata-rata 51,28 persen di April 2015. Meskipun hanya terisi separuh, tingkat hunian hotel pada April 2015 lebih tinggi jika dibanding dengan bulan sebelumnya yang tercatat hanya 49,13 persen.

Kepala BPS, Suryamin menjelaskan, tingkat hunian hotel pada April 2015 ini jika dibanding dengan setahun sebelumnya tercatat mengalami penurunan 0,05 poin. Pada April 2015, tinghat Penghuni Kamar Hotel berbindang berada di level 51,33 persen.

Suryamin menduga, kenaikan tingkat hunian hotel berbindang ditopang oleh kebijakan pemerintah yang memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengadakan kegiatan di hotel meskipun bersyarat.

"Ini dugaan salah satu dibuka izin melakukan rapat, rakor di hotel. Dengan catatan, pelat merah membuktikan semua hotel sudah full books. Karena banyak kegiatan harus dilakukan diskusi," katanya, di Jakarta, Senin (1/6/2015).

Namun begitu, dia menegaskan keterisian hotel tidak hanya dari PNS saja. "Tapi kan bukan hanya PNS pengguna hotel," tambahnya. Banyak juga perusahaan swasta yang melakukan pelatihan di hotel berbintang. Selain itu, hotel-hotel berbintang di daerah wisata juga terisi karena adanya wisatawan.

Berdasarkan data BPS, TPK tertinggi terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah yaitu mencapai 62,89 persen. Posisi selanjutnya diisi oleh Provinsi DKI Jakarta 58,64 persen, dan Kalimantan Timur 58,15 persen.

Sementara, TPK terendah diduduki oleh Provinsi Gorontalo yang tercatat hanya 26,49 persen.

BPS menyebut, kenaikan TPK terjadi pada Provinsi Sumatera Barat sebesar 9,13 poin menjadi 51,72 persen , Jawa Tengah 7,6 poin jadi 47,73 persen, Riau 7,56 poin jadi 49,67 persen. (Amd/Gdn)