Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) telah menaikkan tarif listrik untuk 10 golongan pelanggan non subsidi pada awal Juni 2015. Apa alasan BUMN listrik itu melakukan penyesuaian tarif ( tariff adjustment)?
Pelaksana tugas Manager Senior Korporat Komunikasi PLN Sampurno Martono mengungkapkan, pembentukan tarif tersebut mengacu pada pergerakan harga minyak dunia, inflasi serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Saat tarif 10 golongan tersebut ditetapkan kurs dolar sedang mengalami pelemahan, dari Rp 13.668,2 per dolar AS menjadi Rp 12.947,76 per dolar AS. Namun dua acuan lainnya mengalami kenaikan yaitu minyak dunia naik dari US$ 53,66 per barel menjadi US$ 57,8 per barel dan inflasinya naik 0,17 persen menjadi 0,36 persen.
"Saat penetapan tarif listrik pada Juni, kursnya memang turun tetapi harga minyak dunia dan inflasi mengalami kenaikan," pungkas Sampurno saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (2/6/2015).
Seperti yang dikutip dari situs resmi PT PLN (Persero), berikut daftar tarif 10 golongan pelanggan tersebut:
1. Golongan R-2 dengan daya 3.500 voltampere (VA) sampai 5.500 VA, tarif listriknya Rp 1.524,24 per kilowatthour (kWh) naik dari tarif Mei Rp 1.514,81 per kWh.
2. Golongan R-3 dengan daya 6.600 VA ke atas, VA,tarif listriknya Rp 1.524,24 per kWh naik dari tarif Mei Rp 1.514,81 per kWh.
3. Golongan B-2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilo voltampere (kVA), tarif listriknya Rp 1.524,24 per kWh naik dari tarif Mei Rp 1.514,81 per kWh.
4. Golongan B-3 dengan daya di atas 200 kVA, tarif listriknya Rp. 1.115,60 per kWh, naik dari tarif Mei Rp 1108,70 per kWh.
5. Golongan I-3 dengan daya di atas 200 kVA, tarif listriknya Rp. 1.115,60 per kWh, naik dari tarif Mei Rp 1108,70 per kWh.
6. Golongan I-4 dengan daya 30.000 kVA ke atas, tarif listriknya Rp 1.070,42 per kWh, naik dari tarif Mei Rp 1.063,80 per kWh.
7. Golongan P-I dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, tarif listriknya Rp 1.524,24 per kWh, naik dari tarif Mei Rp 1.514,81 per kWh.
8. Golongan P-2 dengan daya di atas 200 kVA, tarif listriknya Rp 1.115,60 per kWh, naik dari tarif Mei Rp 1.108,70 per kWh.
9. Golongan P-3 tarif listriknya Rp 1.524,24 per kWh, naik dari tarif Mei Rp 1.514,81
10. Golongan L/TR, TM, TT, tarif listriknya Rp 1.661,01 per kWh, naik dari tarif listrik Mei Rp Rp 1650,73 per kWh.Â
Baca Juga
(Pew/Ndw)
Advertisement