Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan ‎Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengaku tidak mewajibkan para pejabat tinggi negara untuk memecat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di bawah instansi mereka jika ternyata terbukti menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon PNS.
Yuddy menjelaskan, masa pengabdian kerja menjadi pertimbangan untuk tidak melakukan pemecatan hanya karena pemalsuan ijazah tersebut. "Gunakan ijazah palsu, PNS tidak terus dipecat. Harus dilihat juga dia sudah melewati masa panjang pengabdian. Ijazah kan hanya untuk dongkrak pangkat dan kedudukaan dia, jadi dia seharusnya dikembalikan ke titik awal saja," kata Yuddy di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Yuddy melanjutkan, Kementerian PAN-RB telah menyiapkan sanksi yang dipandang cukup paling adil bagi PNS yang kedapatan menggunakan ijazah palsu. Hukuman tersebut adalah penurunan jabatan atau golongan sesuai dengan jenjang pendidikan terahir.
‎"Misal daftar CPNS menggunakan ijazah palsu. Tes lulus bukan karena ijazah, tapi karena memang pintar, begitu ketahuan S1 Palsu jadi masuk golongan 2A, bukan golongan 3A lagi," tegas dia.
Bagi PNS yang kedapatan menggunakan ijazah palsu saat mendaftar dahulu selain pangkat akan diturunkan, Kementerian PAN-RB juga akan menghapus tunjangan serta gaji akan disesuaikan kembali. "Memang yang begitu itu tidak punya integritas, tapi secara moral dia dapat hukuman sosial," tutup Yuddy.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB menerbitkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/TNI/POLRI di Lingkungan Instansi Pemerintah. Hal ini merupakan tindak lanjut terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota.
Melalui SE ini, Menteri PAN-RB menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian dan SDM untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN/anggota TNI/POLRI.
"Penerbitan Surat Edaran tersebut bukti keseriusan pemerintah dalam menangani ijazah palsu, serta menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan integritas di jajaran aparatur negara", ujar Kepala Biro Hukum, komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB. (Yas/Gdn)
Pakai Ijazah Palsu, PNS Tak Akan Dipecat
Bagi PNS yang kedapatan menggunakan ijazah palsu saat mendaftar dulu maka pangkatnya akan diturunkan.
Advertisement