Liputan6.com, Jakarta - Pengoperasian taksi gelap atau taksi tidak resmi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) sungguh meresahkan. Karena itu, pengelola bandara yakni PT Angkasa Pura II (AP II) akan segera melakukan penertiban terhadap taksi-taksi tersebut.
Direktur Operasional dan Teknik AP II Djoko Murjatmodjo mengatakan akan segera membuka pendaftaran sebagai taksi resmi bandara. Nantinya, hanya taksi-taksi terdaftar yang boleh beroperasi di bandara.
"Secepatnya, kami sedang persiapan sambil sosialisasi buka loket pendaftaran," kata dia di Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Advertisement
Dengan pemberian izin tersebut, taksi yang beroperasi akan menggunakan pelat kuning sebagai angkutan umum dan diberi seragam khusus taksi bandara.
"Kami persiapan sosialisasi, tapi razia tetap kami lakukan, supaya penumpang lebih nyaman," ujar Djoko.
Pihaknya menegaskan, persoalan taksi gelap merupakan salah satu pekerjaan rumah besar yang dimiliki oleh Angkasa Pura II. Djoko menambahkan, persoalan taksi gelap ditargetkan selesai pada tahun ini.
Sementara itu, saat ditanya mengenai berapa nominal pendaftaran untuk taksi-taksi tersebut pihaknya belum bisa membeberkan. "Belum tahu saya, yang jelas harus diproses pelat kuning. Supaya enak sesuai aturan," tandas dia.
Sebelumnya Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta dan Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan penertiban taksi gelap yang keberadaannya kian meresahkan.
Dalam operasi penertiban yang dilakukan selama dua hari ini di Terminal 1 dan 2, sudah 122 taksi gelap berhasil ditilang. Senior General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Bram Bharoto Tjiptadi mengatakan operasi ini digelar untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya tindak kejahatan sekaligus sebagai jawaban terhadap banyaknya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan dengan keberadaan taksi gelap di bandara.(Amd/Ahm)