Sukses

Ini Alasan Pemerintah Kukuh Beri Pengampunan Pajak

Kebijakan ini sebenarnya sudah dilakukan di berbagai negara dan terbukti sukses.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus menggodok rencana kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) khususnya bagi wajib pajak yang memiliki aset di luar negeri.

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, kebijakan ini sebenarnya sudah dilakukan di berbagai negara dan terbukti sukses.

"Yang jadi latar belakang adalah program ini banyak dilaksanakan di beberapa negara dan memberikan hasil yang cukup baik. Kita punya perhitungan jumlah pajak yang dihasilkan jika ini berjalan," ujarnya dalam diskusi publik Menimbang Pro dan Kontra Tax Amnesty di Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Dia menjelaskan, secara umum ada beberapa dasar bagi pemerintah untuk menerapkan tax amnesty. Pertama, untuk jangka pendek, hal ini bisa memberikan penambahan pajak yang signifikan.

Kedua, dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan basis perpajakan di Indonesia. "Dari jumlah wajib pajak yang terdaftar, sebenarnya masih sangat sedikit yang mendukung penerimaan pajak. Sehingga kalau ini dimasukkan, akan berikan tambahan dasar untuk kita yang baik ke depannya," lanjut dia.

Dan ketiga, adanya program internasional bernama Automatic Exchange of Information. Program ini akan memudahkan suatu negara untuk memperoleh data dari aset-aset warga negaranya di negara lain.

"Ini merupakan perbaikan dari exchange of information yang diterapkan ke negara-negara, perubahan yang berlaku 2017 ini dan akan semakin banyak negara yang memenuhi perjanjian bersama ini sehingga pada awal 2018, data wajib pajak di luar negeri akan lebih banyak kita miliki. Kita akan coba tawarkan mereka untuk melaporkan pajak terlebih dahulu. Kita berikan kesempatan wajib untuk perbaiki SPT-nya," tandas Satria.

Sebelumnya,  Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memberikan sinyal untuk penerapan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan dipercepat atau tidak harus menunggu hingga 2017.  Namun dengan syarat semua ketentuan hukumnya sudah ada.(Dny/Nrm)

Video Terkini