Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina menuturkan kebijakan impor bawang merah merupakan opsi terakhir pemerintah. Sementara, untuk melakukan impor pun menunggu rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kita menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) kalau ada rekomendasi Kementan. Kalau Kementan menjamin pasokan ada kenapa juga kita impor?"kata dia, Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Lebih lanjut, Srie berharap Kementan mendapatkan potensi wilayah mana saja yang memungkinan panen. Dengan begitu, impor bawang merah tidak terlaksana karena jumlah pasokan cukup.
"Tapi Kementan mengatakan intinya nanti Juni ada pasokan nggak apa-apa. Itu opsi terakhir, kalau ternyata potensi panen ada, nggak usah," ujarnya.
Namun demikian, Srie menuturkan impor bukanlah merupakan hal yang tabu untuk menjaga harga bawang merah. Dia mengatakan, impor dilakukan jika harga pasaran melebihi harga referensi yang telah ditetapkan.
Sayangnya, harga pasaran sekarang melebihi harga referensinya. Dia bilang, harga referensi saat ini Rp 27.500, sementara harga pasaran Rp 36.000 per kg.
"Pada 2013, kami sepakat dengan Kementan bisa impor dituangkan Permentan. Bahwa, mereka akan menyetujui apabila di atas harga referensi. Sekarang sudah di atas harga referensi Rp 25.700 per kg, sekarang sudah Rp 36.000. Jadi sebetulnya kita sampaikan, tetapi memang itu opsi terakhir," tandas dia. (Amd/Ndw)
Advertisement