Sukses

Konsultasi Pajak: Tak Punya Penghasilan Wajib Bayar Pajak?

Wajib pajak orang pribadi yang selama dua tahun tidak ada kegiatan apakah harus dilaporkan juga?

Liputan6.com, Jakarta - Saya mau tanya mengenai wajib pajak orang pribadi tapi selama dua tahun tidak ada kegiatan apakah harus dilaporkan juga? dan bagaimana cara pelaporan SPT Tahunannya. Terus badan yang baru terbit NPWP-nya di bulan Februari 2015, apakah wajib juga melaporkan SPT Tahunan di tahun 2015 itu. terimakasih

Email: yadi_rahmaXXXX@ymail.com

Jawaban:

Yth. Sdr. Rahma Yadi
 

Terkait dengan pertanyaan Saudara mengenai Wajib Pajak Orang Pribadi, kami beranggapan bahwa maksud Saudara  menyatakan tidak ada kegiatan selama 2 (dua) tahun adalah bahwa seseorang dalam kurun waktu tersebut tidak punya penghasilan.

Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014, Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam satu Tahun Pajak dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

Dengan demikian orang yang selama 2 (tahun) tidak mempunyai penghasilan sebagaimana Saudara maksud tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Selanjutnya untuk Wajib Pajak badan yang baru memperoleh NPWP mulai bulan Februari 2015 wajib menyampaikan SPT Tahunan dalam Tahun Pajak 2015.

 
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Aldonius, S.E.

Konsultan Pajak - Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan


 * Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6.com di alamat ekbisliputan6@gmail.com