Liputan6.com, Jakarta - Untuk mendorong pemakaian komponen atau produk-produk buatan dalam negeri dalam setiap proyek yang dijalankan oleh pemerintah, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun formula nota kesepahaman dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menteri Perindustrian, Saleh Husin mengatakan, Memorandum of understanding (MoU) tersebut akam berisi mengenai Sistem Audit Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) oleh BPKP kepada instansi pemerintah termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menggunakan dana-dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Langkah audit ini sebagai penajaman dan percepatan TKDN. Sebelumnya, kami sudah memiliki berbagai dasar peraturan agar penggunaan produk domestik naik," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Saleh menjelaskan, peraturan-peraturan itu antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian terutama pasal 85-89 terkait Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 02/M-IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
Selain itu, Saleh juga mengungkapkan, pihaknya akan melakukan koordinasi insentif dengan Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) untuk mendorong revisi tentang Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.
"Revisi itu sebagai peluang peningkatan TKDN di bidang migas. Secara umum saya optimistis, arahan Presiden dan koordinasi antar kementerian menjadi momentum kemandirian industri nasional," tandasnya.
Industri di sektor swasta yang juga sedang bersiap-siap menerapkan aturan TKDN aalah sektor telekomunikasi. Di sektor ini, kandungan lokal yang wajib disematkan di setiap produk mencapai 40 persen.
Audit Kandungan Lokal, Kemenperin Gandeng BPKP
Kemenperin akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mendorong revisi tentang Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013.
Advertisement