Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono memastikan pencairan dana kompensasi bagi korban lumpur PT Lapindo dilakukan pada 26 Juni 2015.
Demi memastikan hal tersebut bisa terealisasi, pemerintah mengelar rapat di tingkat Sekretaris Kabinet (Setkab) untuk menyelesaikan draf penjanjian ganti ruginya.
"Insya Allah (26 Juni). Pak Irjen (Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR) lagi rapat di Setkab untuk finalkan draf perjanjian dengan Lapindo," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Dia menjelaskan, total ganti rugi yang disiapkan pemerintah mencapai Rp 827 miliar. Angka ini sesuai verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sesuai verifikasi BPKP sebesar Rp 827 miliar, plus delapan rumah yang baru diverifikasi. Tapi delapan rumah ini belum ada angkanya," kata dia.
Meski demikian, Basuki memastikan warga yang terkena dampak lumpur Lapindo ini telah setuju atas besaran ganti rugi yang ditetapkan. "Sudah disetujui warga setempat karena kan sudah diverifikasi," tandas dia.
Seperti diketahui, PT Minarak Lapindo berkewajiban mengembalikan uang dana talangan sebesar Rp 827,1 miliar itu dalam kurun waktu empat tahun dengan jaminan tanah peta terdampak milik Lapindo.
Nanti setelah pemerintah membayar Rp 827,1 miliar (setelah hasil audit), Minarak Lapindo Jaya akan menyerahkan seluruh sertifikat tanah area terdampak kepada pemerintah. Bila dalam empat tahun dana Rp 827,1 miliar tidak dilunasi, maka keseluruhan tanah itu akan disita pemerintah.(Dny/Nrm)
Advertisement
Â
Â