Liputan6.com, Jakarta - Perubahan bentuk hubungan kerjasama Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) terkait kontrak PT Freeport Indonesia berdampak pada perpanjangan masa kerja Freeport di Indonesia menjadi 20 tahun.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana mengatakan, proses perubahan hubungan kerjasama tersebut tidak melanggar aturan. Pasalnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batu Bara.
"Ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba secara persis itu disebut pasal 69 mengatur bahwa sejak diundangkan harus segera berubah dari kontrak karya jadi IUP. Pasal 169 ayat b tentang peralihan," kata Dadan, di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Dia menuturkan, dengan perubahan bentuk kerjasama kontrak mempercepat pemerintah memutuskan status perpanjangan kelanjutan izin operasi Freeport selama 20 tahun ke depan. Namun ia belum bisa menyebutkan waktu dimulainya perpanjangan tersebut.
"Ini adalah milestone penting di kita yang akan berikan jalan keluar bagi percepatan keputusan tentang kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia," tutur dia.
Menurut Dadan, dengan adanya kepastian kontrak akan menjamin investasi Freeport di Indonesia. Pasalnya, perusahaan tambang ini akan melakukan investasi pada tambang bawah tanah.
"Jadi ini karena pemerintah memahami bahwa investasi besar yang saat ini akan dilakukan di sana, di Freeport dan terutama yang tambang bawah tanah itu akan sangat pengaruhi ekonomi Papua dan tentunya juga ekonomi nasional. Ini harus diputuskan segera," tandas dia. (Pew/Nrm)
Masa Operasional Freeport di Papua Diperpanjang 20 Tahun
Perubahan bentuk kerjasama mempercepat pemerintah memutuskan status perpanjangan kelanjutan izin operasi Freeport selama 20 tahun ke depan.
Advertisement