Sukses

Menhub Tak Kuasa Sanksi Maskapai Tak Pakai Rupiah

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengaku siap melaksanakan perintah Undang-undang (UU) Mata Uang dan surat edaran dari BI.

Liputan6.com, Jakarta -
Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Surat Edaran BI (SEBI) Nomor 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jika melanggar, ada sanksi penjara maksimal satu tahun menanti. 
 
Aturan ini ditujukan untuk semua industri termasuk juga industri penerbangan yang selama ini banyak bertransaksi dengan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
 
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengaku siap melaksanakan perintah Undang-undang (UU) Mata Uang dan surat edaran dari BI terkait kewajiban penggunaan rupiah di dalam negeri ini. 
 
"Seluruh jasa transportasi di Indonesia dipungut dalam bentuk rupiah. Perkara mau dihitung ada komparasi karena pakai mata uang asing, silakan saja. Tapi ditagihnya dalam bentuk rupiah," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/6/2015). 
 
Lebih jauh dia mengakui, sebenarnya masih ada beberapa transaksi yang memakai transaksi dolar AS. Seperti pembayaran airport tax atau penjualan barang/suvenir di atas pesawat akan diubah.
 
"Semuanya harus diubah. Tapi kalau transaksi dolarnya di luar wilayah NKRI, boleh dong. Misalnya Garuda Indonesia jual suvenir di wilayah Eropa, boleh kan," celetuk dia.
 
Jonan mengaku, Kemenhub tak bisa memberikan sanksi apapun kepada maskapai penerbangan yang melanggar kewajiban penggunaan rupiah di RI. "Kita tidak bisa kasih sanksi, itu kan BI. Yang penting kita pastikan implementasi sesuai aturan," tukas dia.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Suprasetyo sebelumnya mengungkapkan, Kemenhub sudah menjalin koordinasi dengan International Air Transport Association terkait kewajiban transaksi rupiah di wilayah Indonesia.

"Sudah ada koordinasi dengan IATA. Hasilnya mereka sudah mengiyakan untuk melaksanakan sesuai UU," ujar dia (Fik/Nrm)