Sukses

Cek Besaran Gaji PNS Usai Naik

Pemerintah menaikkan gaji PNS mulai 1 Januari 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Juni 2015 menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, melalui kenaikan gaji.

Dengan perubahan ini mengakibatkan aturan kenaikan gaji PNS yang sebelumnya tertuang dalam PP Nomor 34 Tahun 2014  kemudian tercantum dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud (perubahan gaji PNS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015,” bunyi Pasal I ayat (2) PP No. 30 Tahun 2015 yang berlaku pada tanggal PP itu diundangkan, yaitu 5 Juni 2015," mengutip isi PP melansir laman Sekretariat Kabinet, Kamis (11/6/2015).

Lampiran PP tersebut tidak merinci persentase perubahan gaji PNS per golongan dan masa kerja. Namun dalam tabel menyebutkan gaji PNS golongan dan masa kerja terendah. Berikut daftarnya:

Gaji PNS dengan golongan I masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp. 1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).

Untuk golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0  tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).

Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).

Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).(Nrm/Gdn)