Liputan6.com, Jakarta -
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan penghapusan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan menaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas impor untuk 5 kelompok barang mewah. Aturan ini akan menurunkan harga barang mewah dan meningkatkan konsumsi.Â
Â
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (PMK PPh 22 Perubahan Keempat).Â
Â
Dalam payung hukum ini, mengatur kebijakan penghapusan pengenaan PPnBM atas barang-barang tertentu untuk meningkatkan daya beli masyarakat.Â
Â
Untuk mengimbangi kebijakan PPnBM, maka tarif pemungutan PPh 22 atas impor barang tertentu perlu disesuaikan, untuk mengurangi dampak peningkatan impor atas barang yang dihapuskan pengenaan PPnBM.Â
Â
"Jadi PPnBM dihapus, tapi tarif PPh 22 impornya naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Jika beli tas yang tadinya harus bayar ekstra PPnBM 40 persen dan PPh impor 7,5 persen, maka yang 40 persen hilang, tapi PPh impor naik menjadi 10 persen," jelas Bambang saat Konferensi Pers di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu, Jakarta, Kamis (11/6/2015).Â
Â
Adapun penghapusan pajak barang mewah dan kenaikan PPh 22 impor, berlaku untuk beberapa kelompok barang, yakni :Â
Â
1. Peralatan elektronik (pendingin ruangan, lemari es, mesin cuci, televisi dan kamera)
2. Alat olahraga (alat pancing, peralatan golf, selam, selancar)
3. Alat musik (piano, alat musik elektrik)
4. Barang bermerek(pakaian, parfum, aksesoris, tas, arloji, barang dari logam)
5. Perabot rumah tangga dan kantor (karpet, kasur, furnitur, porselin dan kristal).Â
Â
"Dengan kebijakan ini, harga barang mewah pasti akan turun, jadi membuatnya lebih murah. Karena selama ini pengawasan barang-barang, seperti tas sangat sulit," ujarnya.Â
Â
Bambang mengaku, PMK tersebut sudah ditandatangani dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Sementara proses pengundangannya satu sampai dua hari ini oleh Kementerian Hukum dan HAM. "Practically pekan depan efektif (berlaku)," tutur dia.Â
Â
Sementara barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang tetap dipertahankan menjadi objek PPnBM adalah hunian mewah, pesawat, kapal pesiar dan yacht serta senjata api.Â
Â
Ini karena barang mewah tersebut hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan sangat tinggi dan penerimaan pajaknya selama ini cukup efektif karena relatif mudah dilakukan pengawasan. Â
Â