Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel benar-benar menerapkan janjinya untuk melarang peredaran rokok elektrik. Hal ini sesuai permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan alasan kesehatan.
"Saya kira sudah mulai untuk tidak diizinkan. Setahu saya kita memang tidak izinkan. Karena permintaan dari Kemenkes begitu," ujarnya di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (12/6/2015).
Dia menjelaskan, sesuai permintaan Kemenkes tersebut, rokok elektrik dinilai memberi dampak buruk bagi kesehatan.
Selain melarang beredar, Kemendag juga tak membolehkan produk tersebut masuk ke Indonesia.
Advertisement
Pasalnya, hingga saat ini belum ada temuan rokok elektrik yang diproduksi di dalam negeri. "Dari impor saja itu. Jadi itu bisa dihentikan dan tidak boleh dijual," tegas dia.
Pengamat kebijakan publik Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Wijayanto Samirin sebelumnya menilai, pemerintah telah mempertimbangkan aspek ekonomi dari rencana kebijakan penghentian impor dan penjualan rokok elektrik selain dari sisi kesehatan.
"Jika dibiarkan impor rokok elektrik akan semakin memperburuk neraca pembayaran kita dan akhirnya berdampak buruk pada nilai tukar rupiah," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com.
Ia mengatakan, Indonesia merupakan negara dengan pangsa pasar sangat menggiurkan sehingga menjadi tujuan impor rokok elektrik meski konsumsi rokok elektrik di Tanah Air masih minim.
Namun demikian, sambung Wijayanto, pemerintah telah memikirkan kemungkinan adanya pergeseran cara orang mengonsumsi rokok dari konvensional ke rokok elektrik di masa depan. Artinya, kebijakan melarang impor dan penjualan rokok elektrik akan menguntungkan petani tembakau di Indonesia.(Dny/Nrm)
‪