Sukses

Besaran Pensiun Pegawai Swasta Diputuskan Pekan Ini

Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan jaminan pensiun yang diberikan sebesar 8 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menfinalisasi Peraturan‎ Pemerintah (PP) mengenai penyelenggaraan Jaminan Pensiun bagi para pekerja non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Aturan tersebut akan berlaku mulai 1 Juli 2015 ini.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya menjelaskan, finalisasi peraturan pemerintah tersebut dijadwalkan akan selesai minggu ini dan kemudian akan langsung ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). ‎"PP sudah dalam tahap finalisasi, pekan ini akan ditandatangani Presiden," ungkap Elvyn di Jakarta, Senin (15/6/2015).

Sayangnya Elvyn masih enggan mengungkapkan berapa kisaran besar dana pensiun yang akan diterima para pekerja yang juga aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan disahkannya aturan tersebut maka BPJS Ketenagakerjaan menghimbau kepada seluruh perusahaan di Indonesia yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melakukan pendaftar sebelum dikenakan sanksi oleh pemerintah.

‎Adapun untuk meningkatkan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli mendatang akan mengirimkan surat ke seluruh perusahaan. Diharapkan surat tersebut bisa disambut positif oleh perusahaan.

"Tapi, jika surat kami tidak ditindaklanjuti, kami akan kirim pengawas. Lalu, jika tidak direspons juga kami akan kenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan jaminan pensiun yang diberikan sebesar 8 persen. Namun jumlah tersebut ditentang habis oleh kalangan pengusaha.

Sarman Simanjorang‎, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengatakan, pembayaran jaminan pensiun seharusnya tidak langsung 8 persen, namun bertahap.

"Jaminan pensiun yang mencapai 8 persen terlalu tinggi apalagi pengusaha ikut dibebankan.Yang idealnya dilakukan secara bertahap dan sambil di evaluasi," kata Sarman.

Sarman menuturkan, pengusaha mengusulkan beban yang ditanggung di kisaran 1 persen hingga 1,5 persen dengan jumlah jaminan pensiun 5 persen, sementara sisanya ditanggung pekerja.

Dia beralasan jika pengusaha dibebankan terlalu tinggi akan menambah biaya operasional masing-masih perusahaan. Di sisi lain saat ini pengusaha juga terbeban dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta fasilitas kesejahteraan lainnya. (Yas/Gdn)