Sukses

Mendag Sumringah Pajak Barang Mewah Dihapus

Pembebasan PPnBM tersebut akan mengurangi penyelundupan barang-barang mewah di Indonesia.

Liputan6.com,Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap lima kelompok barang. Kebijakan perpajakan tersebut sangat disambut baik Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena dinilai bisa  mengurangi aksi penyelundupan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menilai penghapusan PPnBM akan berdampak positif dan negatif bagi masing-masing industri. Namun itulah kebijakan yang terbaik saat ini. 
 
"Ada produk yang seharusnya sudah bukan barang mewah lagi tapi masih dipungut PPnBM. PPnBM harus dihapus seperti negara lain, dan menggantinya dengan value added tax misalnya," ujar dia di kantornya, Jakarta, Selasa (16/6/2015). 
 
Menurut dia, pembebasan PPnBM tersebut akan mengurangi penyelundupan barang-barang mewah di Indonesia. Sebab, semakin pemerintah menaikan pajak terhadap sebuah produk, maka penyelundupan semakin bertambah. 
 
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Partogi Pangaribuan menuturkan, kebijakan yang dikeluarkan Menteri Keuangan itu dalam rangka memperbaiki ekonomi dan neraca perdagangan Indonesia. 
 
"Setiap peraturan yang diterbitkan pasti sudah ada analisisnya. Apapun akan dilakukan sepanjang bisa membangkitkan ekonomi nasional," jelasnya. 
 
Kemendag, tegas Partogi, tidak mengkhawatirkan maraknya barang mewah impor dengan adanya kebijakan pembebasan PPnBM mengingat importir pasti sudah mengkalkulasi kebutuhan di dalam negeri sehingga tidak mendadak dan berlebihan. 
 
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (PMK PPh 22 Perubahan Keempat). 
 
Dalam payung hukum ini, mengatur kebijakan penghapusan pengenaan PPnBM atas barang-barang tertentu untuk meningkatkan daya beli masyarakat. 
 
Untuk mengimbangi kebijakan PPnBM, maka tarif pemungutan PPh 22 atas impor barang tertentu perlu disesuaikan, untuk mengurangi dampak peningkatan impor atas barang yang dihapuskan pengenaan PPnBM. 
 
"Jadi PPnBM dihapus, tapi tarif PPh 22 impornya naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Jika beli tas yang tadinya harus bayar ekstra PPnBM 40 persen dan PPh impor 7,5 persen, maka yang 40 persen hilang, tapi PPh impor naik menjadi 10 persen," jelas Bambang.
 
Adapun penghapusan pajak barang mewah dan kenaikan PPh 22 impor, berlaku untuk beberapa kelompok barang, yakni : 
 
1. Peralatan elektronik (pendingin ruangan, lemari es, mesin cuci, televisi dan kamera)
2. Alat olahraga (alat pancing, peralatan golf, selam, selancar)
3. Alat musik (piano, alat musik elektrik)
4. Barang bermerek(pakaian, parfum, aksesoris, tas, arloji, barang dari logam)
5. Perabot rumah tangga dan kantor (karpet, kasur, furnitur, porselin dan kristal). (Fik/Nrm)