Sukses

Bagi Rokok Gratis, YLKI Adukan Mensos Khofifah ke Ombudsman

Laporan itu dilakukan karena ada dugaan maladministrasi yang dilakukan karena tidak menjawab surat pengaduan yang dilayankan YLKI.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bersama Forum Warga Jakarta (Fakta), Komnas Pengendalian Tembakau dan Jaringan Masyarakat Sipil Pengendalian Tembakau Indonesia telah melaporkan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa ke Ombudsman RI. Pengaduan ini dilaporkan karena Mensos diduga melakukan maladministrasi.  

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menegaskan laporan ini dilakukan karena adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan Mensos RI, karena tidak menjawab surat pengaduan atau somasi yang dilayangkan YLKI sudah tiga kali sejak 27 Maret 2015.  Surat pengaduan YLKI tersebut, kata Tulus, terkait dengan aksi Mensos yang membagikan rokok secara cuma-cuma pada orang Rimba di Jambi 14 Maret lalu.

"Sikap pasif Mensos ini bisa dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi yang melanggar beberapa Undang-Undang (UU), yakni UU tentang Ombudsman dan UU tentang Pelayanan Publik," ujar dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (18/6/2015).  

Pelaporan atau pengaduan ini, Tulus mengakui diterima oleh Wakil Ketua Ombudsman Budi Santoso. Dalam pertemuan dengan pejabat Ombudsman tersebut, YLKI dan tiga lembaga lain meminta Ombudsman untuk melakukan beberapa hal.

Pertama, sambung dia, Ombudsman diminta melakukan pemanggilan terhadap Mensos untuk dimintai klarifikasi atas dugaan maladministrasi tersebut. Kedua, Ombudsman melakukan investigasi kasus bagi-bagi rokok oleh Mensos.

"Dan ketiga meminta Ombudsman agar Mensos minta maaf pada publik atas tindakannya dimaksud. Serta keempat, mendorong agar Ombudsman membongkar dana pembelian rokok oleh Mensos dimaksud berasal dari mana, apakah dana APBN, dana pribadi, atau mungkin dana sumbangan dari industri rokok," terang Tulus.

Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melakukan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan. (Fik/Ahm)

Video Terkini