Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memberantas penangkapan ikan yang dinilai merusak biota laut untuk menjaga lingkungan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, penangkapan ikan yang merusak seperti memakai bom ikan, dan penangkapan dengan cara meracun.
"Kita akan memberantas penangkapan ikan destruktif, bom dan portas," kata Susi, di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Menurut Susi, penangkapan ikan dengan cara tersebut telah berlangsung di sekitar wilayah laut Indonesia Bagian Timur, seperti Papua, Maluku dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Seperti terjadi di Sulawesi dan Papua, NTT. Ini akan kita tangani lebih serius," tutur dia.
Selain memberantas penangkapan ikan yang merusak biota laut. Susi juga akan menertiban rumpon-rumpon tak berizin yang dibuat para nelayan.
"Rumpon-rumpon itu harusnya berizin, sekarang ini tidak berizin. IUUÂ tidak hanya kapal asing, tapi juga destructive fishing," pungkas dia. (Pew/Nrm)
Menteri Susi Seriusi Penangkapan Ikan Perusak Biota Laut
Penangkapan ikan dengan cara tersebut telah berlangsung di sekitar wilayah laut Indonesia Bagian Timur.
Advertisement