Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah pusat dan daerah menjamin kebutuhan barang pokok lewat pengendalian stok dan harga untuk mengatasi gejolak harga barang. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Senin 15 Juni 2015.
"Jadi dengan Perpres ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa menjamin kebutuhan barang pokok dan penting lewat pengendalian stok dan harga, termasuk juga pemberian fasilitas pengembangan infrastruktur dan lain sebagainya supaya stok terjamin," ujar Teten Masduki di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/6/‎2015).
Advertisement
Teten mengatakan, dengan Perpres tersebut, dalam keadaan tertentu seperti saat Lebaran atau dan dalam kondisi yang tidak wajar, pemerintah pusat dan daerah bisa ikut mengendalikan stok dan harga. Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah juga bisa mengendalikan harga juga ketika misalnya harga melonjak.
"Saya kira Perpres ini sangat penting, supaya cadangan bahan pokok terjamin dan juga adanya stabilitas harga," ‎kata Teten.
Saat ditanya wartawan kenapa baru diumumkan sekarang, Teten mengatakan Perpres tersebut setelah disahkan harus menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham. "Jadi hanya karena nunggu penomoran saja," ujar Teten.
Lalu, apakah Perpres tersebut sudah bisa digunakan saat Lebaran nanti? "Bisa, saya rasa Menteri Keuangan harus segera mèngeluarkan peraturan SK untuk mengatur . Jadi implementasi mengenai harga di Menteri Keuangan, pungkas Teten. (Luqman R/Ahm)