Sukses

‎Pengusaha Minta Subsidi Bunga KUR Naik Tiap Tahun

Pemerintah telah menetapkan besaran subsidi untuk bunga Kredit Usaha Rakyat menjadi 12 persen setelah sebelumnya mencapai 22 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan besaran [subsidi](2254873 untuk bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 12 persen setelah sebelumnya mencapai 22 persen.

Kebijakan pemerintah untuk meningkatkan daya saing Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tersebut langsung disambut positif oleh para pengusaha.

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengusulkan kepada pemerintah untuk subsidi tersebut dapat diberikan setiap tahun dan meningkat secara bertahap mengikuti tahun anggaran.

Ketua Bidang UKM dan Koperasi BPP HIPMI Yuke Yurike menjelaskan pasar subsidi bunga terhadap pelaku UMKM ini sangat besar, sehingga subsidi Rp 1 triliun ini lama-kelamaan akan semakin kecil nilainya.

“Dengan jumlah pelaku UMKM kita yang mencapai 56 juta, nilai ini masih sangat kecil. Itu sebabnya, kita usulkan yang mikro dan pemula dulu, setelah itu kecil dan menengah,” kata Yuke di Jakarta, Jumat (19/6/2015).

‎Yuke memaparkan, perkembangan bunga kredit perbankan per April 2015 masing-masing untuk kredit industri sebesar 12,75 persen, kredit investasi 12,32 persen,  dan konsumsi 13,73 persen. Sedangkan bunga kredit UMKM yang tertinggi yakni di atas 22 persen.

“Jadi bunga kredit UMKM ini hampir dua kali lipat. Padahal, kalau perekonomian lagi krisis, UMKM ini jadi penyelamat. Begitu ekonomi sehat, mereka masih dikenakan bunga tinggi,” pungkasnya Yuke.

‎Yuke optimistis bila nilai subsidi bunga terus membesar, maka akan mampu mempengaruhi bunga UMKM di pasaran. Hal itu yang kedepan juga akan mempengaruhi penurunan bunga di beberapa perbankan.

Hipmi mendorong agar perbankan tidak hanya mengandalkan net interest margin (NIM) untuk mendorong pendapatannya. Semestinya dengan kian maraknya ekspansi teknologi informasi (TI) dan telekomunikasi maka sumber pendapatan perbankan dari operasional seperti fee based income akan meningkat tajam.‎ (Yas/Ndw)

Video Terkini