Liputan6.com, Jakarta - Menghadapi perayaan lebaran semua orang tengah sibuk mengatur jadwal libur mereka untuk dapat menikmati lebaran di kampung halaman masing-masing.
Tak hanya para pegawai swasta yang telah merancang libur lebaran, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga sudah dapat merancang rencana liburan mereka.
Hal ini dikarenakan ‎sudah ada ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengenai aturan libur bagi para PNS.
"Cuti bersama dalam rangka hari Raya Idul Fitri 1436 H tanggal 16, 20, dan 21 Juli, kalau tanggal 17 dan 18 Juli itu hari libur nasional‎," kata Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (19/6/2015).
Dengan begitu maka para PNS hanya akan mendapatkan masa cuti bersama tiga hari, sehingga masing-masing dapat meluangkan waktu untuk merayakan lebaran dengan keluarga di kampung halaman sebanyak enam hari.
Para PNS baru diwajibkan untuk kembali bekerja pada tanggal 22 Juli 2014. Hal ini menjadi keputusan mutlak yang tidak boleh dilanggar para aparatur sipil negara.
‎"Kalau ada izin tidak masalah, kalau tidak ada izin berarti melakukan pelanggaran disiplin pegawai, sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS‎," tegas Herman.
Adapun hukuman yang tercantum dalam PP tersebut tergolong dalam tiga tingkatan. Pertama hukuman ringan yang berupa teguran. Kedua, hukuman sedang yang berupa penurunan pangkat/jabatan. Dan ketiga, hukuman berat yang berarti pemberhentian kerja. (Yas/Ndw)
Cek di Sini! Jadwal Libur Lebaran untuk PNS
Lebaran terasa kurang jika tak berkumpul dengan keluarga di kampung halaman. Cek di sini jadwal libur lebaran buat PNS.
Advertisement