Sukses

3 Penyebab Penerimaan Pajak RI Selalu di Bawah Target

Kepatuhan Wajib Pajak (WP) masyarakat Indonesia sangat rendah yaitu hanya sekitar 50 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan akan memperbaiki kepatuhan Wajib Pajak (WP) di Indonesia pada 2015 ini. Langkah tersebut dilakukan untuk mengejar target penerimaan pajak 2015 yang diperkirakan tidak akan bisa mencapai target yang ditentukan (shortfall) dengan nilai ratusan triliun rupiah.

Menteri Keuangan (Menkeu),  Bambang Brodjonegoro menjelaskan, metode yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak adalah mendorong kepatuhan dari wajib pajak. Oleh sebab itu, Bambang membantah dugaan banyak ekonom yang menyatakan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif pajak dan menambah objek maupun subjek pajak.

"Masalahnya sejak 2012, kinerja penerimaan pajak Indonesia jelek sekali. Bukan karena perekonomian jelek, tapi karena tax administration atau pengumpulan pajak yang lemah," keluh dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Bambang menyebutkan, ada tiga penyebab buruknya pengumpulan pajak selama belasan tahun ini. Pertama, kepatuhan WP sangat rendah yaitu hanya sekitar 50 persen. Kedua, adanya kebocoran penerimaan pajak terutama dari restitusi atau pengembalian pajak, khususnya dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketiga, basis WP yang kecil. 

"Meski jumlah penduduk 250 juta orang, yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya 28 juta orang atau sedikit di atas 10 persen. Yang menyampaikan SPT rutin hanya 10 juta WP dan yang membayar penuh sesuai ketentuan cuma 900 ribu orang. Itu WP Orang Pribadi," jelasnya.

Sementara kondisi serupa juga dialami Direktorat Jenderal Pajak di sisi WP Badan Usaha. "Jadi kita mau perbaiki kepatuhan bukan menaikkan tarif pajak," pungkas Bambang.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak sampai 31 Mei 2015, mencapai Rp 377,028 triliun.

Dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,258 triliun, realisasi penerimaan pajak mencapai 29,13 persen.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama di 2014, realisasi penerimaan pajak tahun ini tumbuh cukup baik di sektor tertentu, namun juga mengalami penurunan di sektor lainnya.

Realisasi penerimaan pajak yang tumbuh antara lain, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non migas yang naik 10,59 persen dibandingkan periode yang sama di 2014.

Sampai dengan 31 Mei 2015, penerimaan PPh non migas sebesar Rp 215,730 triliun. Angka ini lebih tinggi 10,59 persen dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 195,073 triliun. (Fik/Gdn)