Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengungkapkan alasan tekadnya untuk mengganti semua dana pengeluaran proyek mobil listrik yang berasal sejumlah BUMN.
Dahlan menceritakan, dirinya mendapatkan pesan singkat dari Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman usai ditetapkan sebagai tersangka mobil listrik BUMN oleh Kejaksaan Agung. Ia pun meminta maaf terhadap mantan anak buahnya itu.
Baca Juga
"Gus, saya minta maaf kok nasib Anda jadi begini," ujar Dahlan begitu mendapat SMS dari Agus yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka mobil listrik BUMN, seperti dikutip dari keterangan yang diterbitkan, Jumat (19/6/2015).
Advertisement
Ia mengatakan, Agus Suherman merupakan anak muda brilian. Ketika usia 30 tahun sudah meraih gelar doktor. Ia alumni Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah.
Jabatannya sebagai staf di bagian Corporate Sosial Responsibility (CSR) Kementerian BUMN membuat Agus berhubungan dengan program-program pemberdayaan di segala bidang. Dahlan mengatakan, dia tidak punya wewenang memutuskan atau memerintahkan apa pun. Hanya seorang staf pelaksana. Akan tetapi, Dahlan menilai Agus mampu memegang tugas.
"Latar belakangnya sebagai doktor perikanan, integritas dan antusiasnya tinggi serta usia yang begitu muda membuat saya menilai dia akan mampu diberi tugas berat menjadi direktur utama perusahaan umum Perikanan Indonesia. Umurnya 36 tahun saat itu," kata Dahlan.
Dahlan mengatakan, Agus memiliki misi utama membenahi perusahaan perikanan yang keadaannya sangat memprihatinkan. Ia harus mengubah perusahaan perikanan Indonesia dapat menjadi maju di negara maritim ini. Kepercayaan yang diberikan Agus pun tak disia-siakan. Dahlan menilai, Agus mampu bekerja dengan maksimal.
"Prestasinya luar biasa. Perusahaan perikanan itu tahun lalu berubah total. Ratingnya AAA (tertinggi dalam nilai kesehatan perusahaan). Labanya naik 500 persen. Program-programnya spektakuler. Tambak-tambak perusahaan itu di Karawang hidup lagi. Kawasan perikanan di Muara Baru menjadi bergairah," ujar Dahlan.
Dengan terkena kasus mobil listrik BUMN oleh Kejaksaan Agung. Agus harus menelan pil pahit. Dahlan menuturkan, Agus menjadi tersangka, dan mundur dari jabatan itu.
Agus menceritakan kepada Dahlan, kalau dirinya harus mundur. Menurut Agus, dirinya tidak etis menjadi direktur utama bila menjadi tersangka. Agus mengatakan, dirinya akan kembali ke Semarang, dan menjadi dosen.
"Saya tertegun. Lama. Maka saya bertekad untuk dibolehkan mengganti semua pengeluaran proyek mobil listrik yang dananya berasal dari beberapa BUMN itu. Saya hanya berharap masa depan anak musa yang begitu cemerlang itu tidak cures (berhenti)," kata Dahlan Iskan.
Dahlan menegaskan, bila uangnya tidak cukup maka akan berusaha minta bantuan kepada orang-orang peduli kemajuan teknologi untuk membeli mobil-mobil tersebut.
Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman, sebagai tersangka. Mereka dijerat atas kasus penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik pada 3 BUMN senilai Rp 32 miliar.
"Jaksa Satgassus telah menetapkan 2 tersangka atas nama DA dan AS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin 15 Juni 2015.
Salah satu tersangka, yakni Agus merupakan mantan pejabat di Kementerian BUMN. Ia dijadikan tersangka atas dugaan korupsi ketika menjabat di Kementerian BUMN ketika proyek itu dikerjakan pada 2011. (Yas/Ahm)