Sukses

Ini Alasan Menteri Rini Waktu Bongkar Muat Pelabuhan Masih Lama

Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno berjanji akan meningkatkan kerjasama antar pihak terkait dan segera memperbaiki persoalan itu

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kecewa lantaran belum adanya perubahan waktu tunggu bongkar muat (dwelling time) di pelabuhan saat mengunjungi Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pekan lalu.

Menanggapi persoalan itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno berjanji akan meningkatkan kerjasama antar pihak terkait dan segera memperbaiki persoalan itu.

Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Saptono R Irianto menjelaskan beberapa kendala yang membuat target bongkar muat belum tercapai. Jokowi menargetkan waktu 4,7 hari, tapi hingga saat ini waktu bongkar muat masih mencapai 5,5 hari.

Terkait masalah dwelling time ini, Saptono menerangkan ini melibatkan sedikitnya enam instansi pemerintah terkait.

"Nah misalnya, setelah barang impor dikeluarkan dari kapal lalu masuk ke kontainer, importir harus urus berbagai dokumen agar barangnya bisa keluar dari pelabuhan. Kewenangan untuk mengeluarkan barang yang ada dalam terminal dipegang oleh pemilik consignee (pemilik barang) serta bea cukai setelah seluruh kelengkapan administrasi yang diperlukan terpenuhi," papar dia, Sabtu (20/6/2015).

Dia menerangkan, Pelindo II sudah melayani pemilik barang dari kapal bersandar di dermaga. Tugas pertama Pelindo II adalah membongkar muatan dari kapal ke dermaga hingga memindahkan barang ke lapangan penumpukan.

"Itu tugas Pelindo dua, bongkar muat dan tumpuk. Saat urus dokumen itu dilakukan instansi terkait," ujarnya.

Diterangkan Rini lebih lanjut, kendala penumpukkan barang di pelabuhan justru seringkali bukan karena lamanya proses bongkar muat. Melainkan berbagai dokumen yang harus diurus pemilik barang untuk mengeluarkan barangnya ke luar pelabuhan.

"Agar barang bisa keluar dari pelabuhan itu banyak proses dan terkait banyak instansi. Misalnya kalau impor barang dagangan itu harus konfirmasi melalui Kementerian Perdagangan, kalau barangnya tanaman, itu urusannya dengan Kementerian Pertanian, ada karantina juga cukup lama,"  terang Rini.(Sis/Nrm)