Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut izin usaha perikanan milik PT Dwikarya Reksa Abadi yang mengoperasikan kapal berbendera Panama dan bermitra dengan PT Antartica Segara Lines.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, pencabutan ini sebagai buntut dari tindak illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing perusahaan tersebut di wilayah perairan Indonesia.
Baca Juga
"PT Dwikarya pada hari ini Direktur Jenderal Perikanan Tangkap mencabut SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) setelah mencabut SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan)," ujar Susi di Kantor KKP, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Advertisement
Dia menjelaskan, selama ini Dwikarya Reksa Abadi mempunyai ratusan kapal yang terdaftar di China. Namun yang memiliki izin hanya hanya sebagian kecil kapalnya yang memiliki izin. Sedangkan sisanya merupakan kapal tanpa izin menangkap.
"Mereka punya kapal China. Ada ratusan, tetapi yang punya izin hanya 68 kapal," lanjutnya.
Susi menuturkan, dari ratusan kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Indonesia, Dwikarya hanya melaporkan sebagian kecil hasil tangkapannya kepada pemerintah Indonesia.
"Dan dari LKU-nya (Laporan Kegiatan Usaha), mereka hanya mendapat Rp 279 miliar. Sejak kami gencar melakukan pemberantasan IUU, ada 200 kapalnya yang lari ke Papua Nugini," kata Susi. (Dny/Ahm)