Sukses

Menteri Susi Cabut 6 Izin Perusahaan Besar Ikan

Pencabutan izin usaha perikanan terhadap enam grup besar karena sejumlah tindakan kriminal mulai dari pencurian ikan, pajak, dan perbudakan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melaporkan keputusan kementeriannya atas pencabutan beberapa izin perusahaan termasuk enam grup besar di antaranya DB Group dan DK Group. Hal itu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kantor Presiden, Istana Kepresidenan.

"Hari ini kami mencabut beberapa izin perusahaan. 6 grup besar, mungkin ada 10 atau 15 lupa saya. PBR sudah, ada Mabiru grup, ada Dwi Karya grup. Selain itu kami juga menyita 20 ton lebih ikan yang selanjutnya untuk dilelang. Sama kapal-kapal  Filipina yang masih banyak di Sulawesi Utara," ujar Susi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2015).

Susi menyampaikan pencabutan izin tersebut lantaran perusahaan-perusahaan itu terlibat dalam beberapa tindakan kriminal yang melanggar hukum.  "Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang kami cabut karena illegal fishing tadi. Ada perbudakan juga, perpajakan. Kalau perpajakan, kami sudah hand over-kan ke Departemen Keuangan untuk ditindaklanjuti," ucap Susi.

Susi mengungkapkan, tindakannya itu mendapat respons positif dari Presiden Jokowi. Susi menuturkan, Presiden Jokowi mendukung penuh apa yang dilakukannya."Presiden juga gemas melihat kita itu kaya sekali tetapi selama ini tidak membuat masyarakat dan nelayan Indonesia menikmati. Yang menikmati orang luar negeri," ucapnya.

Susi mengatakan, Presiden Jokowi menginginkan agar tindakan terhadap aksi ilegal fishing menjadi hal yang diprioritaskan. Bila praktik tersebut terus dilakukan, penghasilan nelayan di Indonesia tidak akan meningkat.

"Sekarang sudah bisa mulai nikmati variasi ikan, nelayan tradisional bisa dapat ikan banyak, lalu yang kedua pemberdayaan nelayan ada dari pembudidayaan, juga mengerjakan kemarin antara pemilik kapal dengan perbankan, memfasilitasi, dan memediasi," pungkas Susi Pudjiastuti.  (Luqman R/Ahm)