Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyatakan telah menyodorkan draf Peraturan Pemerintah (PP) implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol 10 persen kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pungutan pajak tersebut akan diberlakukan untuk kendaraan pribadi.
Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito mengungkapkan, PP soal penerapan pajak jalan tol 10 persen bakal segera keluar. Sayangnya dia masih belum dapat memastikan pemberlakuan pajak tersebut.
"Sebentar lagi PP PPN tol akan keluar. (Penerapannya) tergantung Presiden meneken PP-nya," ujar dia usai menghadiri Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Sigit mengaku, Ditjen Pajak telah melayangkan draft PP pajak jalan tol kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tinggal menunggu penandatanganan draft PP. "Sudah diberikan," terang dia.
Sebelumnya, Sigit Priadi Pramudito mengaku telah berdialog dengan para pengusaha dalam penetapan tarif PPN jalan tol bagi kendaraan tertentu tersebut.
"Intinya untuk mobil-mobil besar (golongan II) yang mengangkut kebutuhan rumah tangga, tolong jangan dikenakan karena itu akan berdampak pada kenaikan harga. Tapi untuk mobil pribadi, oke," papar dia.
Lebih jauh Sigit menjelaskan, penerapan tarif PPN jalan tol 10 persen akan bersamaan dengan rencana kenaikan tarif tol dari PT Jasa Marga Tbk. Setiap ruas tol mengalami kenaikan pada bulan-bulan berbeda. (Fik/Ndw)
Mulai Kapan Pengguna Jalan Tol Dikenai Pajak?
Rencananya pungutan pajak tersebut diberlakukan untuk kendaraan pribadi.
Advertisement