Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Armida Alisjahbana menilai pemerintah tak perlu melakukan revisi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Alasannya, RPJMN diterjemahkan tiap tahunannya dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Jadi, jika indikator makro mengalami perubahan maka cukup melakukan penyesuaian pada RKP.
"Kan RPJMN itu diterjemahkan tahunannya di RKP. Pada kenyataannya RKP juga tentu ada revisi dari RPJMN. Selama ini begitu. Ada penyesuaian dilakukan pada RKP. Tidak perlu mengubah keseluruhan RPJMN," kata dia di Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Memang, setiap kebijakan pemerintah mendapat dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Apabila tidak sesuai dengan pertumbuhan maka Kementerian PPN perlu mengkaji ulang.
"Setiap kebijakan pemerintah itu ada dukungan dari APBN. Nah budget tergantung dari pertumbuhan. Kalau pertumbuhannya terlalu jauh dibandingkan RPJMN dari target. Terutama perlu dukungan APBN tentu Bappenas harus lihat lagi. Misal target 7 persen, ternyata 5 persen growth pasti berdampak ke budget, harus dihitung ulang tapi RKP," ujarnya.
Dia mencontohkan, hal tersebut juga terjadi pada pemerintah sebelumnya. "RPJM harus lihat situasi, jika deviasi sudah dari awal sudah besar. Waktu 5 tahun yang lalu deviasi mulai ditengah, kita adjust di RKP," tandasnya.
Pendapat Armida tersebut menjadi jawaban atas usulan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Ahmadi Noor Supit. Diberitakan, Ahmadi meminta pemerintah untuk merivisi RPJMN 2015-2019. Alasannya, banyak indikator makro sudah berbeda dan terjadi perubahan yang signifikan.
Sebut saja, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 7 persen dalam lima tahun mendatang. Angka tersebut masih terlampau jauh dari pertumbuhan ekonomi pada kuartal I tahun ini sebesar 4,7 persen. (Amd/Gdn)
Komentar Mantan Menteri PPN Soal Rencana Revisi RPJMN
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 7 persen dalam lima tahun mendatang.
Advertisement