Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang guna menyambut Hari Raya Idu Fitri. Namun ada saja masyarakat yang mengeluhkan layanan penukaran ini lantaran BI mematok besaran uang untuk sekali transaksi penukaran yaitu sebesar Rp 3,7 juta.
Meski demikian, BI memiliki alasan khusus mengapa mematok besaran uang tersebut. Asisten Direktur Departemen Peredaran Uang BI T Faisal mengatakan, hal ini diterapkan BI agar semua masyarakat secara merata bisa mendapatkan uang penukaran seperti yang diinginkan.
"Ini biar semua masyarakat bisa dapat uangnya, jadi merata," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Kamis (25/6/2015).
Selain itu, angka Rp 3,7 juta dipilih untuk memudahkan pihak bank yang melayani penukaran. Besaran Rp 3,7 juta ini terdiri satu gepok nominal Rp 20 ribu senilai Rp 2 juta, satu gepok nominal Rp 10 ribu senilai Rp 1 juta, satu gepok nominal Rp 5.000 senilai Rp 500 ribu dan satu gepok nominal Rp 2.000 senilai Rp 200 ribu.
"Ini kan kita harus mengkoordinasikan di lapangan dengan 14 bank itu. Kalau satu gepok gitu kan jadi memudahkan. Hanya faktor memudahkan sehingga ada keseragaman di lapangan," lanjutnya.
Faisal juga menyatakan, besaran Rp 3,7 juta ini bukan diterapkan pada tahun ini saja, tetapi sejak tahun-tahun sebelumnya dan tidak pernah ada masalah. BI juga mempersilahkan jika masyarakat ingin mengantre ulang jika nilai uang yang ditukarkan lebih besar Rp 3,7 juta.
"Kalau masyarakat sudah menukar tapi mau antre lagi ya silahkan. Tahun lalu seperti itu, sama. Cuma ini lebih di-publish sehingga masyarakat tahu, dan bisa siapkan Rp 3,7. Tapi nggak ada batasan kok," tandasnya.(Dny/Nrm)
Ini Alasan BI Batasi Penukaran Uang Rp 3,7 Juta
Ada saja masyarakat yang mengeluhkan layanan penukaran ini lantaran BI mematok besaran uang untuk sekali transaksi penukaran Rp 3,7 juta.
Advertisement