Sukses

DJP Jakarta Selatan Bongkar Penerbitan Faktur Pajak Fiktif

Penerbitan faktur pajak fiktif itu menggunakan perusahaan yang tidak memiliki kegiatan usaha.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Gabungan terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan dan Direktorat Intelejen dan Penyidikan baru saja membongkar penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (faktur fiktif).

Direktur Intelejen dan Penyidikan Yuli Kristiyono mengungkapkan, salah satu tersangka berinisial RAS ditangkap di Apartemen Central Park pada 23 Juni 2015. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan antara lain bukti berupa dokumen Surat Pemberitahuan (SPT), 58 stempel perusahaan yang diduga terlibat jaringan penerbitan faktur pajak fiktif.

"Ternyata dia menggunakan 58 perusahaan. Tempatnya di Daan Mogot, Mediterania. Dan dia tinggal di apartemen Central Park. Akhirnya kami bawa ke sini, dan kami yakin dia tersangka lalu Bareskrim tahan," ujar Yuli di Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Modus operandi yang dilakukan, RAS menerbitkan faktur pajak fiktif menggunakan perusahaan yang tidak memiliki kegiatan usaha. Dia menjadikan pegawai-pegawainya sebagai direktur pada perusahaan tersebut menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu. "Ternyata tidak ada aktivitas bisnis. Bisnisnya buat faktur itu," tambah Yuli.

Dia bilang, saat ini sedang melakukan penyusuran lebih dalam terkait pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam penerbitan faktur fiktif tersebut.

"Sekarang kami selidiki penggunanya. Kalau nanti sengaja mencari faktur fiktif akan kami lihat pidananya. Tapi kalau dia tidak tahu, ya kami terima. Tidak dipanggil. Tapi kami harap yang menggunakan faktur pajak fiktif, perbaiki SPT nya," tandas dia.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang kemudian disempurnakan dengan UU Nomor 16 tahun 2009 terhadap tindak pidana penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya diancam pidana paling lama 6 tahun penjara dengan denda sedikitnya dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pungutan pajak, pemotongan pajak dan/atau setoran pajak. (Amd/Ahm)

Video Terkini