Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menurunkan tingkat bunga kredit usaha rakyat (KUR) untuk sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari sebelumnya 22 persen menjadi 12 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan latar belakang pemerintah menurunkan tingkat bunga dari program KUR ini lantaran selama ini bunga yang harus ditanggung pelaku usaha kecil masih terlalu besar.
"Prinsipnya adalah pemerintah merasakan bunga KUR selama ini terlalu mahal. Padahal pemerintah memberi subsidi besar bagi IJP (imbal jasa penjaminan). Bunga tinggi tapi subsidi tinggi. Maka kami ubah dengan skema yang lebih hemat. Pemerintah ingin bunga 12 persen," ujar Sofyan di Kantor Menteri Perekonomian, Jakarta, (26/6/2015).
Advertisement
Sofyan menuturkan, pemerintah bersama perbankan nasional telah menggelar rapat untuk mengupayakan penurunan tingkat bunga ini. Perbankan juga telah menghitung risiko-risiko dari penurunan bunga ini.
"Kami bicara dengan bank, modal cost capital berapa? Margin berapa risiko macam-macam. Dan kami ingin bank lebih efisien," lanjut dia.
Sofyan menjelaskan, dari bunga KUR sebesar 22 persen, perbankan bersedia hanya bisa menekan bunga untuk turun menjadi 19 persen saja. Sehingga agar bunga kredit bisa diturunkan menjadi 12 persen, maka harus mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar 7 persen.
"Bunga turun dari 22 persen jadi 19 persen, 12 persen itu nyaman kalau disubsidi 7 persen. Maka penerima KUR dapat bunga KUR 12 persen," kata dia.
Sejauh ini, lanjut Sofyan, pemerintah telah menyalurkan subsidi KUR sebesar Rp 300 miliar. Namun agar bunga ini bisa diturunkan hingga 12 persen, maka dibutuhkan tambahan subsidi Rp 600 miliar.
"Dana yang sudah dialokasi Rp 300 miliar. Tapi karena pemerintah menaikkan KUR Rp 30 triliun dengan bunga 12 persen, maka ada tambahan Rp 600 miliar. Maka kalau kami salurkan Rp 30 triliun, selama setahun maka subsidi Rp 870-an miliar," tandas Sofyan. (Dny/Ahm)