Sukses

BI Dukung Pemerintah Bebaskan Gaji Rp 3 Juta dari Pajak

Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara menuturkan, perubahan penghasilan tidak kena pajak dapat bantu daya beli masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera memberlakukan perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 3 juta per bulan mulai per 1 Juli 2015. Bank Indonesia (BI) menyambut positif kebijakan pemerintah tersebut untuk mendongkrak konsumsi domestik.

Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara mengungkapkan, kebijakan pemerintah membebaskan pajak bagi masyarakat berpenghasilan Rp 3 juta per bulan merupakan langkah bagus.

"Untuk kelebihan pendapatannya bisa dibelanjakan di tengah situasi ekonomi yang lemah saat ini. Jadi kami menyambut positif," jelas dia saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Mirza mengaku belum menghitung dampak inflasi jika konsumsi domestik melonjak karena kebijakan penyesuaian PTKP tersebut.

"Jangan dulu berpikir dampak inflasinya karena ini akan membantu daya beli masyarakat. Ini harus diapresiasi sebagai upaya dalam situasi ekonomi yang sedang lesu," tegas Mirza.

Sebelumnya, atas persetujuan ini Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya akan menyiapkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) mengenai perubahan PTKP tersebut, sehingga diharapkan per 1 Juli 2015 sudah mulai berlaku.

Dengan demikian, perusahaan tak lagi boleh memungut pajak bagi karyawan yang bergaji sampai maksimal Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta setahun.

"Per 1 Juli 2015 nanti, perusahaan akan motong gaji karyawannya dengan disesuaikan yaitu sesuai PTKP yang baru," tambah Dirjen Pajak Sigit Priadi.

Dalam penjelasannya, Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan, penyesuaian ambang batas PTKP dari Rp 24,3 juta setahun menjadi Rp 36 juta setahun didasari beberapa pertimbangan.

Bambang mengungkapkan, setidaknya ada 3 alasan PTKP disesuaikan besarannya. Pertama, adanya perlambatan ekonomi. Kedua, perlunya meningkatkan daya beli masyarakat dan yang ketiga, yakni menyesuaikan dengan kenaikan upah minimum provinsi 2015.

Video Terkini