Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di Jawa dan Bali diwajibkan membuat faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) mulai 1 Juli 2015.
Pemberlakuan e-Faktur merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bagi PKP yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.
Baca Juga
Secara spesifik, manfaat dari e-Faktur bagi PKP adalah:
Advertisement
1. Tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik.
2. e-Faktur pajak tidak diharuskan untuk dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan.
3. Aplikasi e-Faktur pajak satu kesatuan dengan aplikasi e-SPT sehingga lebih memudahkan pelaporan SPT Masa PPN.
4. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Disediakan secara online via website Ditjen Pajak, sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak.
Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur ini, PKP membutuhkan sertifikat elektronik yang dapat diperoleh dengan cara mengajukan permintaan sertifikat elektronik kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
"PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur tapi tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur yang tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat faktur pajak dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar dua persen dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai pasal 14 ayat 4 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, dalam keterangan yang diterbitkan, Jumat (26/6/2015).
Selain itu, pembeli barang kena pajak, dan atau penerima jasa kena pajak telah berperan secara aktif untuk memastikan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang telah dibayar ke pengusaha kena pajak penjual barang kena pajak, dan atau jasa kena pajak disetor ke kas negara.
"Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur namun tidak dalam bentuk e-Faktur atau dalam bentuk e-Faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan pajak masukan bagi pembeli barang kena pajak, dan atau penerima jasa kena pajak," kata Mekar. (Fik/Ahm)