Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan kebijakan soal diperbolehkannya penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, dia menyatakan bahwa ada beberapa syarat bagi PNS yang boleh menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi tersebut. Pertama yaitu PNS tersebut berpangkat rendah atau dibawah eselon III dan telah berkeluarga.
"Ini bukan untuk pejabat pemerintah kek eselon I, eselon II, eselon III, deputi atau kepala balai. Kalau eselon II ke bawah, masa disuruh jalan kaki sementara di kantor ada kendaraan. Itu syarat pertama dan yang berkeluarga," ujarnya di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Syarat kedua, PNS tersebut berpenghsilan rendah. Ketiga, tidak memiliki mobil pribadi. Keempat, mempunyai komitmen untuk rawat kendaraan. Dan kelima, telah mendapatkan izin tertulis dari atasan.
Yuddy mengungkapkan, kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyejahterakan para PNS golongan bawah. Pasalnya selama ini PNS-PNS tersebut dinilai masih kesulitan dalam hal ekonomi.
"Pemerintah salah satu tugas berikan kesejahteraan kepada masyarakat dan aparatur pemerintah. Jelang lebaran, ASN (aparatur sipil negara) akan mudik, pas-pasan dan nggak ada THR punya anak dua atau lebih," kata dia
Belum lagi, lanjut Yuddy, PNS golongan bawah ini juga memiliki kebutuhan yang meningkat saat lebaran dan dana dimiliki tidak yang cukup untuk mudik sehingga harus diberikan kemudahan.
"Lalu harga tiketnya juga nggak terjangkau buat mereka. Salah satu berikan kesejahteraan adalah memberikan kemudahan mereka untuk mudik. Salah satunya dengan mobil dinas. Kalau nggak punya kendaraan pribadi, tidak mampu beli tiket, tidak boleh pinjam mobil? Boleh saja," tandasnya. (Dny/Ndw)
Menteri Yuddy izinkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas
Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyejahterakan para PNS golongan bawah.
Advertisement