Sukses

Proyek Pembangkit Listrik 35 Ribu Mw Terganjal Masalah Hukum

Meski mengalami ganjalan dalam pembangunannnya, proyek 35 ribu Mw dinilai masih sesuai dengan target.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menggenjot pasokan energi nasional melalui Program Pembangkit Listrik 35 ribu mega watt (Mw). Namun, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebut ada tiga hal yang mengganjal kemajuan proyek tersebut, diantaranya terkait masalah hukum.

Masalah hukum karena perkembangan program ketenaga listrikan yang ditargetkan rampung 5 tahun dianggap telah menyalahi prosedur.

"Masalah hukum sedang dihadapi kawan kita di PLN dan sektor lain, ini mengganggu. Presiden melakukan rapat khusus bagaimana menangani kedepannya," kata Sudirman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Tantangan lainnya adalah perihal pengadaan lahan, meski Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 telah diterapkan dalam pembebasan lahan.

"Pada pembebasan tanah, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 sudah efektif tapi tetap dalam implementasinya butuh dukungan daerah karena butuh tapak pembangkit transmisi," tuturnya.

Ia melanjutkan, masalah ketiga adalah perizinan, meski proses perizinan sektor kelistrikan sudah disederhanakan malalui program Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tetapi, hal tersebut masih menjadi pengganjal dalam program kelistrikan 35 ribu Mw.

" Perizinan meski dipusat telah dibentuk PTSP ada izin Pemda dan instansi lainya, kerjasama lebih baik cari solusi," ungkap dia.

Meski mengalami ganjalan dalam pembangunannnya, proyek 35 ribu Mw dinilai masih sesuai dengan target.

"Pada sidang kabinet terbatas secara progress kita on track, perencanaan funding dan konstruksi, jika dikaitkan usia 6 bulan progress sangat baik sudah disampaikan beberapa forum kemarin sangat baik," pungkas Sudirman. (Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini