Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan mencabut izin maskapai yang belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan terkait kepemilikan jumlah pesawat.
Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (KUPPU) Kemenhub, Muzaffar Ismail mengatakan, pasal 118 UU tersebut mengatur jumlah kepemilikan pesawat oleh masing-masing maskapai, baik dari maskapai berjadwal dan tidak berjadwal.
"Untuk maskapai berjadwal harus punya lima pesawat yang dimiliki, lima pesawat yang dikuasai (sewa). Sedangkan untuk maskapai tidak berjadwal, satu dimiliki dan dua dikuasai," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Dia mengakui, hingga saat ini masih ada maskapai yang belum menyesuaikan diri dengan aturan tersebut. Setidaknya, ada sembilan maskapai yang kepemilikan pesawatnya belum mengikuti aturan dari regulator.
"Masih ada sejumlah maskapai yang belum mengikuti terhadap UU Nomor 1 Tahun 2009 dan PM (Peraturan Menteri) Nomor 97 Tahun 2015. Akan diberlakukan buat maskapai yang tidak memenuhi UU tersebut. Sampai saat ini ada sekitar 9 maskapai yang belum comply. Ini campur baik berjadwal dan tak berjadwal," jelas dia.
Menurut Muzaffar, berdasarkan PM Nomor 97 Tahun 2015 batas akhir bagi maspakai-maskapai tersebut untuk memenuhi ketentuan, paling lambat pada 30 Juni 2015 atau esok.
Namun demikian, Kemenhub masih memberikan waktu selama satu bulan atau sampai 31 Juli. Jika tidak, Kemenhub akan mencabut izin usaha maskapai-maskapai yang belum memenuhi ketentuan.
"Mereka harus menyampaikan business plan supaya bisa terpenuhi. Makanya dikasih waktu sebulan supaya bisa terpenuhi. Satu bulan, dengan ijin usaha akan dicabut. Dibekukan. Peraturan PM-nya begitu," tandasnya.(Dny/Nrm)
Tak Miliki Pesawat Sesuai Aturan, Izin Maskapai Terancam Dicabut
Aturan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan terkait kepemilikan jumlah pesawat.
Advertisement