Sukses

1,6 Juta Buruh Masuk Anggota Serikat Pekerja

Pemerintah akan meningkatkan kapasitas dan kemampuan manajerial serikat pekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta pimpinan serikat pekerja (SP) atau serikat buruh (SB) di seluruh Indonesia agar segera mendaftarkan dan melengkapi identitas resmi para anggota organisasinya.

Berdasarkan hasil pendataan keanggotaan serikat pekerja dan SB pada 2014 yang dilaksanakan secara serentak di Indonesia terhimpun data antara lain  6 Konfederasi; 100 Federasi, 6.808 PUK tingkat perusahaan dengan total Anggota SP dan SB sebanyak 1.678.364 orang.

"Pemerintah meminta pimpinan SP dan SB agar dapat melengkapi identitas diri para anggotanya dan melaporkannya kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan baik di tingkat pusat maupun daerah," ujar Hanif dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Hanif mengatakan para pimpinan SP dan SB bisa melakukan pendaftaran langsung ataupun mendaftar secara online di dinas-dinas tenaga kerja. Laporan tersebut diharapkan dilengkapi dengan identitas resmi kependudukan dan kartu resmi organisasi SP dan SB yang menaunginya Laporan verifikasi data akan dilakukan secara berjenjang di tingkat kabupaten dan kota, kemudian diverifikasi ulang di tingkat provinsi dan Pusat.

"Berdasarkan laporan diperkirakan ada sekitar 2,5 juta orang anggota SP dan SB. Namun setelah diverifikasi dan pendaftaran ulang terdapat sekitar 1,6 juta orang anggota serikat pekerja di Indonesia," kata dia.

Menurut dia, proses pendaftaran dan verifikasi ulang dilakukan  berkaitan juga dengan penentuan keterwakilan serikat buruh dalam LKS Tripartit Nasional serta upaya-upaya peningkatan kesejahteraan pekerja dan buruh.

"Kita juga ingin meningkatkan kapasitas dan kemampuan manajerial SP dan SB. Termasuk meningkatkan kemampuan bernegosiasi para pekerja. Jangan sampai perjuangan buruh hanya di jalanan tapi lemah saat bernegosiasi memperjuangkan kepentingan anggotanya," jelas Hanif.

Sejak diratifikasinya Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 melalui Kepres Nomor 83 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, satu perusahaan bisa terdapat lebih dari satu SP dan SB.

Hal ini, kata Hanif, membawa dampak dalam keterwakilan SP dan SB di LKS Tripartit Nasional. Eksistensi lembaga kerjasama Tripartit juga sudah diakui keberadaannya oleh masyarakat, khususnya masyarakat industri dan dirasakan manfaatnya dalam mengantisipasi masalah ketenagkerjaan.

Namun, Hanif menegaskan LKS Tripartit Nasional bukan hanya forum komuniksi antara  pemerintah, buruh, dan pengusaha tapi juga forum konsultasi dan forum musyawarah dimana dalam forum tersebut dibahas berbagai permasalahan di bidang ketenagakerjaan khususnya di bidang hubungan industrial.

"Hasil berupa saran maupun pendapat yang didapatkan dari forum LKS Tripartit Nasional ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan di bidang ketenagakerjaaan pada tatanan nasional," tandasnya.

LKS Tripartit Nasional adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan SP serta SB di Indonesia. Lembaga yang dipimpin Menteri Ketenagakerjaan ini  memiliki 45 orang anggota yang terdiri dari masing-masing unsur sebanyak 15 orang perwakilan. (Dny/Ahm)