Sukses

Sepanjang 2015, DJP Telah Sandera 14 Penunggak Pajak

Terdapat penanggung pajak warga negara Korea Selatan yang disandera karena mempunyai tunggakan sekitar Rp 2 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  menggandeng Kepolisian dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan tindak penagihan pajak dengan cara menyandera (gijzeling) para penanggung pajak dengan nilai tunggakan di atas Rp 100 juta.

Direktur Bina Narapidana dan Tahanan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Imam Suyudi mengatakan, pada 2015 ini, pihaknya telah melakukan penyanderaan terhadap 14 penanggung pajak. Namun hingga saat ini tinggal 6 penanggung pajak yang belum melunasi utang pajaknya.

"Ini penyanderaan ke 14 dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Indonesia. Tetapi tinggal enam (penanggung pajak) yang masih tinggal di dalam LP," ujarnya di LP Klas IIA Salemba, Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Dia menjelaskan, dari enam penanggung pajak yang masih disandera, tiga orang berada di LP Salemba, dua orang di LP klas I Malang dan satu orang di Lapas Tanjung Pinang. "Ini dilakukan sebagai upaya penyanderaan agar mereka berpikir dan melunasi pajak-pajaknya," lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama menjelaskan, dari enam orang tersebut, penanggung pajak paling besar yaitu yang disandera di Lapas Tanjung Pinang dengan nilai Rp 11,8 miliar.

Selain itu ada juga penanggung pajak warga negara Korea Selatan yang disandera karena mempunyai tunggakan sekitar Rp 2 miliar.

"Yang di Bintan (Tanjung Pinang) itu Rp 11,8 miliar, di Malang Rp 4 miliar. Sedangkan yang di Salemba ini dari KPP Pasar Minggu Rp 1,6 miliar, yang warga negara Korea dan yang hari ini (inisial TJ) Rp 1,2 miliar," tandas dia.

Mekar melanjutkan, setidaknya hingga saat ini masih ada sekitar 15 ribu tunggakan pajak yang akan diburu oleh Direktorat Jenderal Pajak. "Yang mau kami bidik, dari banyak tunggakan ada sekitar 15 ribu tunggakan," ujarnya.

Dia mengatakan, jumlah 15 ribu tunggakan tersebut merupakan tunggakan pajak dengan nilai tunggakan yang besar atau di atas Rp 100 juta. "Tetapi itu (15 ribu) bukan jumlah penunggaknya. Karena setiap orang bisa saja punya lebih dari satu tunggakan," lanjutnya.

Menurut Mekar, pihaknya akan melakukan berbagai cara untuk dapat memburu para penunggak pajak ini melalui kerja sama dengan pihak kepolisian dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Ini yang sedang kami buru. Kami lakukan tindak mulai dari persuasif hingga gijzeling (penyanderaan) seperti ini," tandasnya.

Sekedar informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkan di tempat tertentu. (Dny/Gdn)

 
Video Terkini