Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) terkait percepatan pembangunan proyek infrastruktur di dalam negeri.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago mengatakan penerbitan Perpres dan Inpres ini ditujukan untuk menghilangkan hambatan dalam proses pembangunan infrastruktur, salah satunya terkait dengan penegakan hukum.
"Jadi bagaimana di bawahnya ada koordinasi, tidak muncul hambatan karena tindakan penegakan hukum sehingga menghambat seluruh proses seperti administrasi dan lain-lain," ujarnya di Kantor PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (30/6/2015).
Dia menjelaskan, latar belakang terbitnya Perpres dan Inpres karena adanya keluhan dari kepala daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang seringkali tidak bisa mengeksekusi proyek karena harus berhadapan dengan pihak penegak hukum karena adanya indikasi korupsi.
"Jadi belum apa-apa sudah dipanggil Kejati. Hal-hal seperti itu yang mau diselesaikan oleh Presiden," katanya.
Isi dari Perpres dan Inpres ini, lanjut Andrinof, yairu mengatur prosedur dan mekanisme pengawasan oleh aparat penegak hukum dan internal auditor.
"Kita secara administrasi punya aparat pengawas pegawai pemerintah. Kalau ada yang patut dicurigai atau ada masalah dalam lelang, akan diarahkan untuk diselesaikan oleh aparatur internal pemerintah," lanjut dia.
Meski demikian, pemerintah tetap akan memberikan kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk memantau proses hukum yang tengah berjalan.
Menurut Andrinof, selama ini yang menjadi kendala dalam penyelesian proyek infrastruktur karena terkait dengan penegakan hukum yaitu seringnya para pimpinan diperiksa dan dijadikan tersangka.
"Aparat penegak hukum sering masuk dan memeriksa berulang-ulang. Maka pimpinan proyek itu tidak berani mengerjakan pekerjaannya. Akibatnya banyak proyek tidak jalan, pemerintah ingin persoalan hukum jalan, tetapi pembangun tidak terganggu. Tetapi bukan dengan aparat melakukan pemeriksaan berulang-ulang. Jadi pemeriksaan tidak boleh menghambat proyek, jadi harus jalan tanpa harus menutup proses hukum," jelasnya.
Selain itu, Perpres dan Inpres ini juga akan mengatur masalah tanah. Hal ini lantara sering kali saat lokasi suatu proyek diumumkan, kemudian timbul masalah perizinan dan harga yang melambung tinggi.
"Hal seperti ini dicari apa yang perlu diatur, dengan tidak mengabaikan asas keadilan. Dalam suatu daerah, ketika bangun proyek harga tanah naik jadi lima kali lipat. Nanti ditentukan dan dicatat sebelum proyek diumumkan dan dihitung berapa kenaikan harga yang wajar," ungkap dia.
Andrinof menargetkan, Perpres dan Inpres ini terbit pada Juli sehingga proses pembangunan proyek yang tengah berlangsung tidak terbengkalai akibat tersangkut persoalan hukum.
"Target selesai (Perpres dan Inpres) secepatnya, dalam hitungan minggu, paling lama bulan depan. Ini dikoordinasi oleh Menko Perekonomian, ada Kejaksaan dan ementerian teknis, ada Kemendagri, Bappenas, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR," tandasnya. (Dny/Ndw)
Percepat Proyek Infrastruktur, Regulasi Khusus Disiapkan
Penerbitan Perpres dan Inpres ini ditujukan untuk menghilangkan hambatan dalam proses pembangunan infrasktruktur,
Advertisement