Sukses

DPR Kecewa Bos PGN 3 Kali Mangkir dari Rapat

Ketua Komisi VI DPR, Hafidz Thohir mengatakan, pihaknya masih memberikan toleransi kepada Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VI DPR menanyakan ketidakhadiran Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) Hendi Prio Santoso yang mangkir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Pantauan Liputan6.com, saat RDP Komisi VI DPR RI dengan PT PGN dan PT Pertamina (Persero), di ruang rapat komisi VI DPR, Gedung Nusantara I DRP, Jakarta, Kamis (2/7/2015), PT Pertamina langsung diwakili oleh Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto, sedangkan PGN diwakili oleh Direktur Keuangan PGN M. Riza Pahlevi.

Namun Anggota Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya mempertanyakan kehadiran Riza. Lantaran, yang diundang dalam tersebut adalah Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso. "Sebentar Direktur Utama tidak hadir. Kemana Dirut hari ini?," tanya Azam.

Mendapat pertanyaan tersebut, Direktur Keuangan PGN Riza Pahlevi langsung mengungkapkan, ketidakhadiran Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso dalam rapat tersebut karena sedang melakukan safari Ramadan di Medan, Sumatra Utara. "Lagi safari Ramadan, kasih sumbangan ke anak yatim. Bertemu dengan seluruh karyawan PGN," jawab Riza.

Mendengar jawaban tersebut, Azam naik pitam, lantaran Direktur Utama PGN telah tiga kali mangkir dari undangan rapat Komisi VI DPR.

"Bukan hanya sekali kita undang, sekali tidak hadir berikutnya tidak hadir juga. Kenapa tidak hadir? Siapa yang nyuruh tidak hadir, apakah ada yang disembunyikan?," cecarnya kepada Riza.

Ketua Komisi VI Hafidz Thohir menambahkan, ketidakhadiran Direktur Utama PGN dari undangan komisi VI kali ini masih mendapat toleransi. Namun, berikutnya komisi VI DPR tak memberi ampun jika Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk kembali tak hadiri dari undangan rapat. Lantaran undangan rapat merupakan bagian dari perjalanan Undang-undang.

"Saya kira Pak Direktur Keuangan kami berikan nota hari ini untuk Direktur Utama tidak bisa hadir. Tolong disampaikan dewan direksi kewajiban menjalankan Undang-undang jauh lebih penting dari ke Medan," kata Hafidz. (Pew/Ahm)